by

Sekda Ingatkan Peningkatan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan

-Maluku-1,329 views

AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir, meminta adanya peningkatan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya, untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Maluku. Perlu dilakukan, karena kenyataannya dalam kondisi  ekonomi tertentu, kepentingan dunia usaha selalu terbentur dengan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.

‘’Pada kondisi ini diperlukan peran pengawasan ketenagakerjaan, sehingga dapat menjamin terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja atau buruh, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,’’ ungkapnya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku tahun 2018 di Hotel Biz, kemarin.

Dia katakan, dalam Undang-Undang 1945 menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian lebih ditegaskan lagi bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

‘’Dalam upaya melaksanakan amanah UUD 1945 tersebut, sehingga negara menyelenggarakan pengawasan ketenegakerjaan guna menjamin pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja,’’ jelasnya.

Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan disebut Thahir, merupakan representasi kehadiran negara untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan dan pemenuhan hak azasi manusia. Hal ini, sejalan dengan The Universal Declaration Of Human Rights yang menghendaki adanya jaminan sosial, pengupahan tidak diskriminatif dan layak bagi pekerja beserta keluarganya, kebebasan berserikat, waktu kerja yang liminatif dan waktu dengan berupah.

Peran pengawasan tersebut harus dilakukan melalui tahapan preventif edukatif, represi non yustisial dan reresif yustisial, yang berfungsi menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan dan memberikan penerangan, penasihatan teknis bagi pengusaha dan pekerja/buruh mengenai hal-hal yang menjamin efektifitas pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan. Apalagi, di Maluku masalah itu semakin kompleks, sehingga kehadiran negara melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan sangat penting.

‘’Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Maluku, kenyataannya diperhadapkan pada beberapa tantangan, yakni tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan, penerapan UMP masih belum sepenuhnya diberlakukan pengusaha kepada pekerja/buruh dan adanya perselisihan hubungan industrial yang bermuara pada PHK, minimnya kuantitas dan kualitas pegawai pengawas, kurangnya dukungan sarana prasarana penunjang yang sesuai kondisi geografis di Maluku,’’ paparnya.

Dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya lampiran huruf G, maka tambah Thahir, Pemprov Maluku mempunyai urusan wajib menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota. Karenanya pemerintah telah melakukan langkah strategis dengan, memproses pengalihan 22 pegawai pengawas ketenagakerjaan, satu orang calon pegawai pengawas, satu orang pegawai administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dari Pemkab dan Pemkot ke Pemprov, membentuk enam unit pelaksana teknis daerah, yakni lima balai pengawasan ketenagakerjaan Maluku dan satu balai keselamatan kerja dan Hiperkes, melalui Pergub Maluku nomor 64 tahun 2018 serta mengangkat dan menempatkan 22 pegawai pengawas ketenagakerjaan yang telah dialihkan ke Pemprov dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

‘’Dengan demikian, dukungan personil pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Pemprov Maluku menjadi 32 orang. Namun, jika dibandingkan rasio normatif antara jumlah pegawai pengawas dengan jumlah perusahaan di Maluku yang harus diawasi sebanyak 4.804 perusahaan. Artinya, satu pengawas setiap tahun wajib pengawasan terhadap 60 perusahaan, sehingga pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan yang masih dibutuhkan sebanyak 48 orang,’’ imbuhnya.

Terkait persoalan tersebut, Thahir mengingatkan beberapa hal penting perlu dilakukan. Pertama, laksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan sebaik-baiknya untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan di Maluku secara proposional, efektif dan efisien dengan menetapkan prioritas dan mempertimbangkan keseriusan dan resiko potensial.

Kedua, pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hasil dan terukur, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Maluku.

‘’Melalui Rapat Koordinasi Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku tahun 2018 ini, diharapkan saudara dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah strategis yang diambil guna meminimalisir permasalahan dan menjawab tantangan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Maluku,’’ tandasnya.(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed