by

Sebarkan Foto Bugil, Dave Dipenjara 2 Tahun

AMBON,MRNews.com.- Dave Vrelhereinz Sarima­nella (21), warga Passo Te­ngah, Kecamatan Baguala Kota Ambon divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin kemarin. Dave divonis penjara lantas terlibat kasus penye­bar video bugil yang ter­nyata pacarnya sendiri itu terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah, melakukan perbua­tan memproduksi, mem­buat, memperbanyak, me­nggandakan, dan menye­bar luaskan gambar porno.

Kata majelis hakim yang diketuai Felix Rony Wui­san didampingi dua hakim anggota, Philip Pangalila dan Sofyan Parerungan me­ngatakan, sesuai amar putusannya, perbuatan terdak­wa terbukti melanggar pasal 29 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa dalam sidang pembacaan vonis itu didam­pi­ngi penasehat hukum (PH), Dhino Huliselang.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun ter­dakwa mengatakan meneri­ma­nya, sehingga majelis ha­kim berkesimpulan putusan terhadap terdakwa telah ber­ke­kuatan hukum tetap (incrah).

JPU da­lam dakwaan menjelaskan, ter­­dakwa secara bersama-sama dan bersekutu satu sama lain maupun bertindak se­cara sendiri-sendiri, de­ngan Juan Parera (DPO), pada Kamis 17 Agustus 2017 dan September 2017 ber­tempat di rumah Willy Watti­mury kompleks Passo depan rumah terdakwa melakukan perbuatan, yakni mempro­duksi, membuat, memper­banyak, menggandakan, dan menyebar luaskan serta me­nyediakan pornografi. JPU mengatakan, pada 17 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 WIT dini hari, terdakwa mengajak korban pergi ke rumah temannya di Desa Passo. Sesampai disana keduanya menginap.

Keduanya kemudian mela­ku­kan hubungan intim layak­nya pasangan suami istri. Tanpa seizin korban, terdak­wa lantas mengambil hand­phone dan memotret kor­ban yang dalam kondisi telanjang. Saat mengambil foto, kor­ban sempat menolak tapi ter­dakwa terus memotretnya, beruntung korban menutup wajah dengan menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa kemudian menyimpan foto bugil milik korban. Selanjutnya pada 23 September 2017, terdakwa meng­hubungi Juan Parera (DPO) melalui pesan WhatsApp, untuk mengirim foto korban. Kemudian diteruskan oleh tersangka Juan ke media sosial, dengan menaruh nama lengkap korban pada kete­rangan gambar. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed