AMBON,MRNews.com,- Aparat Propam Polda Maluku mengamankan empat oknum anggota Polisi yang diduga telah menganiaya Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Empat oknum anggota Polri yang diamankan yaitu Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).
Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oknum anggota Polri itu sangat disayangkan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pasalnya, diberbagai kesempatan, dia sering ingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.
“Saya sayangkan terjadinya kejadian tersebut dan pasti anggota akan diproses dan diberi sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya di Ambon, Kamis (23/11).
Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberi dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Saya sering sampaikan, hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapat reward, sebaliknya yang buat pelanggaran akan mendapat punishment,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat ungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (18/11) lalu.
Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku, Senin (20/11).
“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku Selasa kemarin,” kata Kombes Rum, Kamis (23/11).
Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.
“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.
Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri. “Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” ungkapnya.
Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya. (MR-02)











Comment