by

Sairdekut di DPRD Provinsi, Ambon Dilanjutkan Latupono

-Politik-1,076 views

AMBON,MRNews.com,- Melkias Sairdekut telah ditetapkan DPP Partai Gerindra sebagai wakil ketua DPRD Maluku periode 2019-2024. Sementara untuk kota Ambon, tetap dilanjutkan Rustam Latupono lima tahun kedepan selaku wakil ketua II DPRD sebagaimana keputusan DPP tersebut yang telah diterima DPD Gerindra provinsi Maluku.

“Soal pimpinan DPRD di Maluku baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah diputuskan DPP. Sebab itu kewenangan DPP yang memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi. Kami hanya menerima dan menyerahkan keputusan itu kepada pihak-pihak terkait dan yang bersangkutan. Itu sudah ada. Untuk wakil ketua DPRD provinsi Melkias Sairdekut, kota Ambon Rustam Latupono,” tukas ketua DPD Gerindra Maluku Hendrik Lewerissa kepada media ini di kediamannya, Desa Rumahtiga, Jumat (13/9/19) malam.

Intinya, anggota DPR-RI terpilih dapil Maluku ini mengaku, jabatan struktural di partai sangat mempengaruhi jabatan kader Gerindra yang terpilih di legislatif pada tingkatan manapun. Misal, Maluku Tengah ketua DPC adalah Karel Haurissa maka otomatis akan menjadi wakil ketua DPRD Malteng, seperti Latupono di kota Ambon selaku sekretaris DPC ansih jadi pimpinan DPRD, termasuk Sairdekut yang adalah wakil ketua DPD Maluku.

“Jadi semua sesuai jabatan struktural. Untuk Gerindra sendiri di periode 2019-2024, mendapat porsi wakil ketua di Ambon, Malteng, SBT, Malra dan MBD, yang lain fraksi utuh, ada juga yang gabungan fraksi dengan parpol lain seperti di Buru Selatan cuma satu kursi,” tukasnya.

Ditanya tentang progress perselisihan hasil Pileg DPRD Maluku antara Robby Gaspersz dan Johan Lewerissa di mahkamah partai dia mengaku, sengketa antara keduanya telah pernah disampaikan ke MK dimana hasilnya telah keluar sebagaimana diketahui, tapi Johan masih berproses di mahkamah partai yang adalah domain DPP, bukan DPD. Sehingga yang pantas merespons persoalan itu DPP, DPD tidak punya kewenangan apapun sebab domain DPP.

“Beta belum tahu perkembangannya sampai sejauh mana karena tidak memonitor. Sebab beta khan juga baru selesai ikut Lemhanas untuk calon anggota DPR-RI terpilih gelombang pertama dan setelahnya langsung buat syukuran di beberapa daerah. Beta tidak ikuti dan belum tahu memang. Biasanya hasilnya akan diberitahu DPP ke DPD. Bahwa kemudian apakah berbeda atau sama dengan putusan MK, DPD tentu hanya menjalankan keputusan,” tukas mantan politisi Demokrat.

“Katong seng bisa koment karena itu kewenangan DPP, bukan DPP. Kita tidak dalam posisi mengomentari kebijakan/keputusan DPP. Maka menurut saya sebaiknya kita tunggu dan jangan berspekulasi. Paling penting tentu keputusan DPP semestinya merefleksikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Itu saja harapan saya sebagai ketua DPD,” sambung dia. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed