AMBON,MRNews.com,- Secara bertahap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama gugus tugas telah membagikan masker kain yang dijahit langsung para penjahit lokal kepada elemen terkait dan masyarakat umum.
Penyalurannya bertahap karena dalam jumlah banyak. Bahkan usai dijahit mesti dicuci dan disetrika sehingga dapat langsung dipakai berulang dan nyaman bagi masyarakat. Sabtu (18/4), ditargetkan tuntas dilakukan.
Sehingga mulai pekan depan Senin (20/4), seluruh warga kota Ambon yang beraktivitas diluar rumah maupun petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tanpa kecuali, wajib memakai masker sebagaimana surat edaran (SE) Walikota Ambon.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy katakan, untuk petugas lapangan pihaknya sudah mendistribusi, antara lain aparat TNI (Kodim 1504/Ambon), aparat Polresta Pulau Ambon, Satpol-PP, petugas lapangan Dishub, PUPR, tenaga kebersihan, pengemudi angkot, para pedagang di pasar Mardika dan Batu Merah.
“Termasuk masyarakat umum diharapkan sampai dengan hari Sabtu sudah bisa tersalur seluruhnya. Sehingga Senin pekan depan itu sesuai surat edaran semua warga yang beraktivitas diluar rumah, ruang publik apapun wajib memakai masker,” jelas Walikota via WhatsApp, Kamis (16/4).
Sebagaimana diketahui, SE Walikota Ambon nomor 443/15/SE/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang wajib penggunaan masker. Dalam isi SE yang berisi tujuh poin tersebut, dimintakan kepada seluruh warga masyarakat kota Ambon wajib menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Wajib menggunakan masker saat menggunakan mobil/angkot/becak/kendaraan roda dua; saat berbelanja di pasar, toko, swalayan, supermarket dan lain-lain; pada saat ke Puskesmas, rumah sakit, dokter praktek dan apotik.
“Pemkot Ambon melalui instansi yang berwenang tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan jika tidak menggunakan masker. Hal yang sama juga dimintakan kepada pemilik angkot/pemilik toko/pelayan toko agar tidak melayani bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Walikota.
SE ini lanjutnya, mulai berlaku sejak 20 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. “Dimintakan kepada masyarakat untuk tetap tinggal dalam rumah apabila tidak ada keperluan yang terlalu penting dan mendesak,” pungkasnya. (MR-02)











Comment