AMBON, MRNews.Id.- Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon turut menyaksikan penandatanganan MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dan pihak RSUP Leimena Ambon.
Penandatanganan kerjasama antara KPU dan RSUP Leimena Ambon dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud dan Direktur RSUP. Leimena Ambon.
MoU ini berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang.
Pentingnya penandatanganan kerjasama antara KPU dan RSUP Leimena Ambon sebagai bentuk kesepakatan kerjasama sesuai tahapan pemilihan kepala daerah .
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri
dua Komisioner KPU lainnya, serta pihak Bawaslu, dalam hal ini, Reno Pattiasina selaku Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon dan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, Selasa (26/8). (*)






Comment