AMBON,MRNews.com,- Disaksikan petugas, pemilik fasilitas distribusi pangan olahan memusnahkan total Rp. 8.251.800 atas temuan 69 item atau 1836 kemasan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) baik kadaluarsa maupun rusak pada 15 fasilitas distribusi pangan olahan oleh BPOM di Ambon.
Pemusnahan itu sesuai hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilakukan BPOM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu, sejak 26 Maret hingga 27 April 2022 (tahap V).
Kepala BPOM di Ambon, Hermanto katakan, hingga tahap V intensifikasi pengawasan pangan olahan, dari 120 fasilitas yang telah diperiksa yakni ritel modern dan tradisional 78%, distributor 20% dan gudang 2%, sebanyak 105 fasilitas atau 88% memenuhi ketentuan dan 15 fasilitas atau 12% TMK.
Dari 15 fasilitas yang TMK, terdapat 69 item dengan rincian pangan kadaluarsa 56 item atau 1.714 kemasan dengan nilai Rp 7.966.300 dan pangan rusak ada 13 item atau 122 kemasan dengan nilai Rp 185.500.
“Jenis pangan kadaluarsa yaitu susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap tepung bumbu, biskuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan saus/ sambal, makanan ringan, BTP,” bebernya kepada awak media di aula BPOM Ambon, Rabu (27/4).
Sedangkan jenis pangan yang rusak dalam hal kemasannya sobek/bocor yaitu saus, minuman serbuk, susu UHT, makanan ringan dan santan instan.
Dikatakan Hermanto, temuan pangan rusak dan kadaluarsa di Ambon ditemukan pada fasilitas toko, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) pada swalayan dan toko.
“Hanya di kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang tidak terdapat temuan. Tapi saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Buru dan Bursel,” jelasnya.
Terhadap 15 fasilitas distribusi pangan yang TMK Hermanto mengaku, telah diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan pada 8 fasilitas. (MR-02)











Comment