AMBON,MRNews.com – Salah satu poin rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan Tahun 2022 yang mengusung tema “Desa kuat, Indonesia maju dan berdaulat”, secara tegas menyatakan, penetapan pasangan Capres-Cawapres yang diusung PDIP menjadi hak prerogatif ketua umum Megawati Soekarnoputri.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan juga berkaitan dengan ideologi Pancasila, sistem politik, dan Pemilu 2024. Hal itu diungkap Sekertaris DPD PDI-Perjuangan Maluku Benhur Watubun.
“Rakernas II tegaskan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, berdasarkan keputusan Kongres V Partai, AD/ART Partai, dan tradisi demokrasi partai adalah hak prerogatif Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri,” kata Watubun.
Selain poin tersebut, Watubun akui, ada enam (6) rekomendasi lain yang Rakernas PDI-Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung hasilkan.
Pertama, Rakernas menegaskan pentingnya pembumian Pancasila berdasarkan falsafah dan spirit kelahirannya pada 1 Juni 1945.
“Pancasila sebagai ideologi, falsafah, landasan, dan bintang penuntun seluruh kebijakan strategis pemerintahan, dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Watubun dalam rilisnya kepada media ini, Minggu (26/6).
Kedua, mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memulihkan dampak pandemi Covid-19 dengan mempercepat vaksinasi Covid, percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, bantuan sosial, peningkatan penyerapan lapangan kerja, investasi, dan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat.
Ketiga, mendorong Presiden Jokowi untuk meningkatkan sinergi, koneksitas dan kerja sama partai politik pengusung pemerintah guna memaksimalkan keberhasilan pemerintah bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung PDI-Perjuangan pada Pemilu 2024 adalah hak prerogatif Ketua Umum, Prof. DR. (H.C.) Megawati Soekarnoputri,” tegas ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku itu.
Keempat, Rakernas II menegaskan pentingnya melakukan penataan sistem politik pasca Pemilu 2024 agar sesuai dengan demokrasi Pancasila.
“Dengan melakukan koreksi sistem pemilu dan praktik politik liberal yang bersifat kapitalistik, penuh semangat individual, penguatan peran dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” terang Watubun.
Kelima, Rakernas juga tegaskan pentingnya konsepsi dasar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) dengan memprioritaskan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, riset, inovasi, dan peningkatan kualitas pendidikan yang mengedepankan budi pekerti, nation and character building.
“Serta peningkatan seluruh aspek pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap legislator asal dapil Malra, Kota Tual dan Aru ini.
Keenam, mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Jokowi dalam mewujudkan perdamaian dunia dengan mengambil inisiatif bagi penyelesaian konflik Rusia – Ukraina melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, dan sekaligus mewujudkan kepentingan nasional Indonesia. (MR-03)







Comment