AMBON,MRNews.com,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Air Bawah Tanah (PABT) menjadi salah satu dari 10 Ranperda yang telah ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD Kota Ambon dalam sidang paripurna penetapan sekaligus tutup masa sidang III tahun 2018 dan buka masa sidang I tahun 2019,di Balai Rakyat Belso, Senin (14/1/19).
Terhadap itu, maka fraksi Partai Hanura mengusulkan dan mengharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar membentuk satu unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang membidangi pengelolaan sumber daya air tanah sebagai tindakan untuk melindungi ketersediaan sumber daya air bawah tanah di Kota Ambon melalui penetapan kawasan lindung, kawasan konservasi air tanah dan melakukan recovery terhadap kawasan-kawasan resapan air tanah.
“Hal ini penting dipertegas fraksi Hanura karena air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat digantikan oleh apapun juga. Pasalnya selama beberapa waktu terakhir Ambon mengalami krisis air bersih di beberapa lokasi dan ini jelas sangat menyusahkan masyarakat. Ketidakaturan dan penggunaan air bersih secara sembarangan harusnya diminimalisir,” ujar juru bicara fraksi Hanura, Mulyono Sudrik saat membacakan kata akhir fraksinya.
Tentu saja hal ini kata dia, perlu diatur secara rinci dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah kota. Tujuannya adalah untuk pengendalian dan pemanfaatan air bawah tanah sekaligus untuk menggerakan peran masyarakat terhadap pembangunan khususnya di Kota Ambon.
Selain itu, terhadap Ranperda pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga kata Mulyono, juga menjadi sorotan fraksi Hanura karena hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya yang mencakup dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Dimana penduduk dan keluarga adalah modal dasar dari faktor pembangunan yang harus menjadi titik sentral.
“Pembangunan berkelanjutan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan agar pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian pengarahan mobilitas penduduk dan pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya peraturan daerah yang diharapkan dapat mengatur seluruh pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga secara baik di Kota Ambon,” bebernya. (MR-02)









Comment