by

Ranperda Izin Usaha Depot Air Minum Diuji Publikan

AMBON,MRNews.com,- Panitia khusus (Pansus) II yang membahas tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang izin usaha depot air minum telah memasuki tahapan uji publik, Kamis (29/11/18) di gedung DPRD kota Ambon sebagai finalisasi pembahasan guna mendengar tanggapan masukkan serta saran dari pelaku usaha, asosiasi depot air minum, instansi terkait dan stakeholder terhadap Ranperda tersebut guna pada waktunya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Pansus II, Zeth Pormes saat pimpin rapat mengaku, uji publik ini sebagai salah satu mekanisme pentahapan penyusunan Perda, melibatkan stakeholder, pelaku usaha dan pimpinan pemerintahan di aras kelurahan dan kecamatan. Substansinya Pansus ingin mendengar masukan masyarakat untuk membuat Perda yang sementara disusun. Pasalnya sebagian besar Perda itu mutandis dari peraturan diatasnya yaitu peratuan menteri kesehatan nomor 492/menkes/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air dan surat keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang persyaratan tekhnis depot air minum.

Dengan demikian penetapan Ranperda ini kata Pormes penting, pasalnya diketahui bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi serta mampu menunjang kontinuitas kehidupan manusia. Karenanya, dalam draf Ranperda tersebut ada hal-hal yang diatur mulai dari persyaratan kualitas air, peralatan produksi, hygienes sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban hingga kepada larangan dan sanksi-sanksi yang akan diberlakukan bagi setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda baik sanksi administrasi bahkan ke sanksi pidana.

“Banyak masukan dari pelaku usaha bagi Pansus guna pembobotan Ranperda yaitu tentang penggunaan BPJS ketenagakerjaan yang dinilai memberatkan sehingga nanti akan diadakan lebih lanjut dengan BPJS, perizinan, standarisasi harga secara bersama. Kita juga menjamin nantinya setelah Ranperda ditetapkan DPRD akan melakukan pengawasan secara intensif dan mendorong pengendalian harga terutama agar penyelenggara Perda dapat berjalan sesuai ketentuan namun juga dibutuhkan partisipasi semua pihak,” beber politisi Golkar itu.

Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat, tambah Pormes, maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggara depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen berupa kepastian payung hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum.

Sementara, Kabid Pengawasan Disperindag Kota Ambon Jolanda Sopacua mengaku, tujuan Ranperda ini untuk melindungi masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang dari bahaya tercermarnya air oleh bakteri Koliforn dan Escherichia Coli dan bahan kimia yang dapat mengakibatkan orang sakit. Selain itu dapat menjamin hak pelaku usaha melalui kepastian hukum dalam bentuk perizinan sekaligus melindungi masyarakat. “Ketentuan lain berupa hal teknis akan diatur dalam Peraturan Walikota, sementara pengawasan akan ditugaskan ke Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk Walikota,” ujarnya.

Sedangkan salah satu pelaku usaha depot air minum, Fadli Toisuta mengaku, depot-depot di Kota Ambon mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan dalam Ranperda harus ditiadakan karena kondisi riil proses ketenagakerjaan sekarang tidak berjalan sesuai SOP. Serta persoalan izin kesehatan dan harga harus menjadi atensi penting karena masing-masing depot dengan standar mesin air isi ulang yang berbeda.

Olehnya diharapkan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda sehingga ada regulasi yang mengatur pengelolaan depot air minum. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Zeth Pormes didampingi Wakil Ketua Pansus Saidna Azhar bin Tahir. Pemkot dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, asosiasi depot air isi ulang, pengusaha depot air minum, BPOM Kota Ambon serta pihak kecamatan, desa/kelurahan serta RT/RW. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed