AMBON,MR.-Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali disoroti publik, bagaiaman tidak ! hal ini berkaitan dengan penetapan Pengadilan Negeri Ambon lewat majelis hakim dilakukan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Sehingga dari situ membuat publik menilai adanya kejanggalan tehadap kinerja hakim pada perkara nomor 234 tahun 2018, yang diduga kuat disinyalir “masuk angin”.
Ini juga berdampak pada ketidakpuasan pihak terugat dalam perkara ini, sehingga kuasa hukum Keluarga Alfons, Agustinus Dadiara,SH harus angkat bicara, untuk membuat surat keberatan, sementara ahliwaris justru memilih melaporkan hal ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, dan ke Komisi Yudisial (KY) sebab produk hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ambon, berupa mengabulkan permohonan sita jaminan dari Penggugat, yakni Stef Tan Tandinova tidak memiliki korelasi dengan fakta-fakta persidangan.
Seperti diketahui dalam perkara perdata, yang melahirkan penetapan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada objek perkara nomor 234/Pdt.G/2018.PN.AMB antara pihak tergugat keluarga Alfons, dengan pihak penggugat Stef Tan Tandinova terindikasi pengadilan Negeri Ambon tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Menurut Kuasa Hukum ahli waris Yozias Alfons,Agustinus Dadiara SH.Penetapan sita jaminan dengan objek tidak jelas versi penggugat, bakal dilayani dengan akan dilayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Ambon, sebab ada indikasi permainan dibalik dikabulkannya sita jaminan ini.
Kata Dadiara, dikabulkannya permohonan sita jaminan oleh pengadilan Negeri Ambon akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat keberatan karena penetapannya tidak sesuai fakta sidang.
Dia juga menyampaikan, dalam proses persidangan pihak Majelis Hakim justru dinilai tidak jelih, terkait dengan kepemilikan sertifikat yang kini dikantongi Stef Tan Tandinova, sebab sertifikat yang kini menjadi anggunan di Bank Mandisi Cabang Ambon dibeli Tandinova dari Jesayas Manusiwa.
“Perlu ditegaskan persoalan ini telah terjadi penetapan melawan putusan perkara inti, sebab objek sengketa berada dalam dusun Dati Talagaraja sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2025 sejak Tahun 185, itu milik klien saya, lalu mana mungkin Hakim bisa kabulkan sita jaminan di Pengadilan,dalam sidang saja,Tandinova jelas tidak mampu menunjukan apsi-opsi yang harus menjadi bukti-buktinya kok,” tegasnya, pada sejumlah awak media di kediamannya tadi malam.
Saat yang sama, Evans Reynold Alfons, ahliwaris Jacobus Abner Alfons, mengatakan, ada yang tidak jelas dengan dikeluarkanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Ambon , lantaran sampai dengan detik ini, pihak penggugat belum mampu menunjukan objek yang menjadi sumber sengketa perdata.
Bukan hanya itu,objek sengketa yang dimaksudkan oleh penggugat berada dikawasan Talagaraja, padahal sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung Nomor 2025 sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 1984, bahwa dusun dati Talaga Raja adalah milik Alfons bukan milik pihak lain , yang juga dihadirkan sebagai bukti dalam perkara 234 tahun 2018.
Tegas Evans sembari bernada keras, bahwa dirinya juga mempertanyakan alasan atau dasar dikabulkannya sita jaminan oleh hakim, lantaran sampai detik ini belum ada yang namanya pengembalian batas oleh pihak Badan Pertanahan Kota Ambon, karena sesuai sertifikat foto copy milik Tandinova nomor 25 Tahun 1985 yang kini masih dikuasai Bank Mandiri, karena jadi anggunan (jaminan) oleh Stef Tan Tandinova yang dibeli dari Jesayas Manusiwa, bahkan bukti asli sertifikat tersebut tidak dihadirkan dalam sidang.
“Jadi persoalan sertifikat Tandiova itu dapat dari Jesayas Manusiwa, mestinya dia yang harus dihadirkan dalam persidangan, dan bisa menunjukan batas tanahnya, karena sesuai sertifikat nomor 25 tahun 1985 itu berada di dusun Kusu Kusu Sere, Negeri Urimesing bukan di Talagaraja, yang secara adminstrasi adalah Kelurahan Batu Gajah, ”Imbuhnya.
Diamelanjutkan, ada sejumlah subtansi sesuai fakta persidangan yang seolah tidak dihiraukan oleh Pengadilan Negeri Ambon,dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, yakni terkait bukti putusan Mahkamah Agung, keberadaan objek yang belum jelas soal batas. Sebab saat dilakukan sidang ditempat atau sidang komisi, pihak penggugat tidak mampu menunjukan patok patok sebagai penunjuk batas sebagaimana sertifikat yang kini dijadikan jaminan di bank Mandiri oleh pihak Stev Tandinova.
“Jujur saya tidak puas dengan penetapan majelis soal sita jaminan ini. Permohonan sita jaminan yang direstui majelis di Pengadilan Negeri Ambon, patut dipertanyakan. Diduga ada oknum-oknum tertentu yang mengintervensi untuk dikabulkan sita jaminan tersebut,”lanjutnya.
Terkait hal dimaksud tamba Evans, dirinya akan dilaporkan balik ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial supaya mereka dapat melihat perkara ini substansinya secara komprehensif.
“Saya sudah pasti melaporkan hal ke MA RI dan juga Komisi Yudisial.dipastikan dalam waktu dekat laporanya sudah dimasukan,”Pungkasnya.(MR-07).







Comment