by

Pungut Pajak-Retribusi Usaha di Badan Jalan Harus Dimaksimalkan Pemkot

AMBON,MRNews.com,- Jumlah usaha kecil di badan jalan yang selama ini ditagih, belum maksimal. Kedepan perlu dimaksimalkan proses penagihan oleh dinas terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Hal itu diminta Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally lewat kata akhir fraksi dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD 2024, di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (30/11).

“Semua OPD agar lakukan penagihan pajak dan retribusi dengan pola kerjasama perbankan, gunakan penagihan non tunai. Agar PAD langsung masuk kas daerah, dan los penagihan PAD dikurangi. Dengan sendirinya PAD dapat meningkat,” sarannya.

Selain itu, Fraksi Keadilan Pembangunan (PKS dan PPP) DPRD Kota Ambon juga mendesak Pemkot agar komitmen untuk bisa keluar dari opini Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapatan atau disclaimer terhadap Pemkot Ambon.

Menurut Wally, tahun ini merupakan tahun kedua penilaian BPK terhadap Pemkot Ambon, terkait opini Disclaimer.

“Suka atau tidak, ini merupakan kemunduran dalam hal tata kelola keuangan daerah dan aset di Pemerintah kota Ambon,” tegas Wally.

Ketua DPD PKS kota Ambon ini menyebutkan, jika Pemkot telah berupaya memperbaiki itu semua, maka kedepan lebih maksimalkan dalam perbaikan terhadap tata kelola keuangan dan aset.

Sebab di tahun mendatang, sambungnya, opini yang diperoleh biasa saja, tetapi tergantung laporan keuangan yang disiapkan. Serta aset yang selama ini menjadi hambatan memperoleh opini yang baik.

“Kami minta proses ini dibantu seluruh OPD yang ada. Sehingga aset di setiap OPD dapat dilaporkan secara baik,” pintanya.

Selain Opini Disclaimer, Wally juga paparkan soal Pemberlakuan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, terkait proses penagihan pajak dan retribusi di tahun 2024.

“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul harus efektif untuk menambah sumber objek pajak dan retribusi baru, dalam peningkatan pajak dan retribusi,” ingatnya.

Dalam waktu dekat akuinya, Pasar Mardika akan segera rampung. Sehingga dalam pengelolaannya, juga perlu kejelasan. Apakah dalam bentuk MoU antara Pemkot Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kedepan perlu dilakukan PD Pasar Mardika, agar kejelasan sewa tanah, atau dari penarikan retribusi yang akan tertuang dalam MoU antar Pemprov Maluku dan Pemkot dapat dilakukan. Karena ini aset Pemprov yang dapat dikelola Pemkot,” harapnya.

Sementara terkait inflasi daerah, sebut legislator dua periode itu, Pemkot Ambon telah berupaya menekan tingkat inflasi di kota Ambon.

“Ini semua bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sehingga tidak berpuas diri. Namun upaya menekan harga sembako terus dilakukan. Karena harga sembako terus meningkat, semakin mahal beras. Terkait naiknya harga sembako, sangat terasa bagi masyarakat di kota Ambon,” paparnya.

Diketahui, dalam paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon, tahun anggaran 2024, sebagai Perda kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, dalam sambutannya menyebutkan, rincian APBD 2024 yang ditetapkan, yakni pendapatan sebesar Rp. 1.254.650.793.839,00.

“Dalam penyusunannya, telah dilakukan
berbagai kebijakan sinkronisasi terhadap
pembangunan. Baik secara nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024, serta berpedoman pada RK Pemda Kota Ambon tahun 2024, Kebijakan Umum APBD maupun PPAS APBD Kota Ambon tahun 2024,” urai Wattimena.

Adapun rincian APBD 2024 terdiri dari: Pendapatan Asli Asli Daerah (PAD) : Rp. 219.979.723.115, berasal dari pajak daerah: Rp. 130.636.059.994,00; retribusi daerah: Rp. 46.453.466.500,00; hasil pengelolaan kekayaan daerah: Rp. 6.500.000.000,00; Lain-lain PAD yang sah: Rp. 36.390.176.621,00; Pendapatan transfer Rp.1.008.928.641.372,00; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp. 939.321.315.000,00; Pendapatan transfer Antar Daerah: Rp. 69.607.326.372,00.

“Sementara Belanja, ditetapkan sebesar: Rp. 1.293.900.793.839,00. Terdiri dari Belanja Operasi Rp. 1.025.290.742.073,00; Belanja pegawai: Rp. 535.506.072.148,00; Belanja subsidi: Rp. 3.520.922.862,00; Belanja hibah: Rp. 68.742.427.300,00; Belanja bantuan sosial: Rp. 314.850.000,00; Belanja tidak terduga Rp. 11.553.636.721.00; Belanja bantuan keuangan Rp. 103.316.865.672.00; Belanja modal Rp. 153.739.549.373.00;
defisit Rp. 39.250.000.000.00; penerimaan pembiayaan Rp. 42 Miliar,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed