by

Publik Bisa Ajukan Keberatan Soal Honorer & Kontrak Hingga 20 Oktober

AMBON,MRNews.com,- Setelah dilakukan pendataan terhadap tenaga honorer dan kontrak pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan jumlah 1.920 orang, kini masuki masa uji publik dan verifikasi hingga 20 Oktober 2022.

Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno katakan, masa uji publik tersebut dimaksudkan agar kepada masyarakat siapapun juga yang mengetahui seseorang tidak honor dan baru namanya diumumkan masuk, bisa ajukan keberatan ke BKPSDM.

“Atau juga kalau ada honorer yang belum terdata, bisa disampaikan keberatan disertai bukti-bukti yang ada. Yang nama salah, tidak sesuai ijazah, di verifikasi kita betulkan semua,” tandas Selanno di Ambon, Rabu (12/10).

Artinya dengan proses tersebut, jumlah honorer dan kontrak yang terdata sementara itu kata Selanno, bisa berkurang atau bertambah, karena bagi mereka yang terlupakan dan belum sempat mendaftar atau sudah punya akun tapi belum akses akun.

Oleh sebab itu, dalam waktu verifikasi dan uji publik menurutnya, harus dimanfaatkan oleh pimpinan OPD dan Kepala Sekolah (Kepsek) secara baik, agar setiap tenaga honorer dan kontrak yang sudah mengabdi di Pemkot Ambon tidak dirugikan.

“Batas waktu verifikasi dan uji publik sampai tanggal 20 Oktober. Nama honorer dan kontrak bisa diakses di Ambon.Go.id. Kita akan tunggu sampai batas waktu itu,” terang Selanno.

Sepanjang uji publik yang cukup lama itu akui Selanno, tidak ada keberatan dari masyarakat maka dianggap apa yang telah dikeluarkan sah.

“Sampai sejauh ini ada dua (2) keberatan yang masuk ke kita,” singkatnya.

Selain honorer dan kontrak, dikatakan Selanno, ada juga tenaga Kategori-2 sekitar 21 orang yang belum mendaftar untuk proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 8 orang K2 sudah mendaftar ulang.

“Ada salah pengertian dari mereka, bahwa ketika sudah lulus passing grade, tidak boleh lagi mendaftar. Harusnya mendaftar lagi. Nanti baru kita klasifikasi dan kategorikan bahwa dia K-2 yang sudah punya passing grade,” terangnya.

Selepas masa tersebut akui Selanno, akan masuki tahap penandatanganan pernyataan mutlak oleh pimpinan OPD dan Kepsek. Dimana sekarang sudah ada Kepsek yang tanda tangan pernyataan mutlak.

“Jika dianggap itu benar, bisa dimasukkan karena seluruh pernyataan mutlak pimpinan OPD dan Kepsek nanti akan ditindaklanjuti Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, selaku pertanggungjawaban bahwa tenaga honorer dan kontrak itu benar,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed