AMBON,MRNews.com,- Dinas Perhubungan Kota Ambon melalui UPTD Terminal jamin PT Bumi Perkasa Timur (BPT) akan tetap dipolisikan apabila karcis retribusi sampah “bodong” Rp 5 ribu yang dicap Dishub Kota masih berkeliaran di lapangan.
Pasalnya, keberadaan karcis itu sebelumnya sangat meresahkan ratusan pedagang yang berjualan di pasar dan terminal Mardika Kota Ambon.
Karena mereka telah terlanjur sekali bayar kepada oknum penagih namun tidak menyadari sebenarnya itu bodong atau tidak sesuai ketentuan. Apalagi ada cap Dishub yang tidak punya kaitan dengan retribusi sampah.
Kepala UPTD Pengelola Sarpras Dishub Dishub Ambon, Petrus Ngeljaratan menyebut, pihaknya telah mengecek dan memastikan di lapangan bahwa sudah tidak ada aktivitas dengan karcis yang dicap Dishub hingga Selasa sore ini.
Pengecekan ini menurutnya penting dilakukan. Karena sesuai hasil koordinasi dengan manajemen PT BPT, seluruh karcis retribusi sampah atau kebersihan di lapangan itu sudah ditarik.
“Hasil koordinasi dengan PT BPT seluruh karcis sudah ditarik, tidak lagi beredar di lapangan. Kalau ada pasti dilaporkan oknum BPT yang masih mencari keuntungan pribadi,” tandas Petrus via WhatsApp, Selasa (28/2) malam.
Namun begitu kata Petrus, pihaknya berjanji apabila kemudian masih ditemukan karcis pastinya akan dilaporkan resmi ke pihak kepolisian.
Hal itu untuk memberikan efek jera sehingga tidak membuat kegaduhan di publik dan perbuatan yang sama tidak terulang. Sebab nama pemerintah kota (Pemkot) Ambon pun terbawa-bawa.
“Kalau masih lagi pasti kita laporkan resmi.
Kalau ada lagi berarti polisi ciduk. Itu sudah komitmen Pemkot dengan tim di Terminal.
Kemarin sudah disampaikan resmi,” tegas Ngeljaratan.
Sebelumnya diketahui, penarikan retribusi sampah di kawasan Terminal dan Pasar Mardika, diketahui telah ditangani pihak ketiga dari Pemprov Maluku, yakni PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
PT.BPT diiketahui telah menyebarkan karcis penarikan retibusi sampah kepada para pedagang dan pemilik ruko di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika dengan nominal per kupon Rp. 5000.
Pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Pemprov untuk mengelola Pasar dan Terminal Mardika itu, menyebarkan kupon retribusi sampah seharga Rp.5000 lengkap dengan nomor seri itu juga menyebut Gubernur Maluku.
Tulisan yang ada didalam kupon itu sendiri yakni, “Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (Akta Nomor 21 Tanggal 13 Juli 2022)” maka, setiap satu kali penarikan dikenakan membayar Rp.5.000.
Namun mirisnya, PT BPT yang menarik rertibusi sampah di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika, selama ini tidak pernah mengangkut sampah di wilayah itu. Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) lah yang mengangkutnya.
Perwakilan PT BPT, M Marasabessy yang hadir dalam rapat bersama Penjabat Walikota Ambon, Kapolresta, Asosiasi Pedagang serta pimpinan dan anggota DPRD Kota, Senin (27/2) mengaku, pihaknya kecolongan dengar beredarnya karcis retribusi sampah itu.
“Soal karcis retribusi itu, kami PT BPT merasa kecolongan. Karena ada karcis retribusi yang memang sudah disiapkan untuk koordinasi dengan Pemkot dalam rangka penarikan sampah tersebut,” jelasnya.
Akan tetapi belum juga dilakukan koordinasi lanjutnya, ada beberapa oknum pegawai di PT BPT yang sengaja bermain terkait penarikan retribusi sampah ini.
“Pimpinan sudah mengambil tindakan dan karcis-karcis yang sudah beredar di lapangan itu ditarik kembali. Lalu toh kalau misalnya ada yang sengaja menagih, beliau (pimpinan-red) sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk ditangkap,” urainya.
La Tanjo, salah satu pedagang Mardika mengaku, pihaknya hanya ditarik sekali retribusi sampah dari PT BPT dengan diberikan “karcis” 5 ribu yang sempat “viral” itu. Selanjutnya tidak lagi ada penarikan atau bayar retribusi sampah. (MR-02)











Comment