AMBON,MRNews.com,- Berkas tersangka kasus dugaan persetubuhan lima anak dan dua cucu, RH alias BO (51) akhirnya tuntas dikumpulkan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
RH diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (9/8). Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.
Diketahui, RH diduga menyetubuhi lima orang anak kandung dan dua cucu sendiri dengan waktu berbeda-beda. Kasus itu terungkap pada awal Juni 2022.
“Tahap 2 (Penyerahan tersangka) kami lakukan karena berkas perkaranya sudah P21,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik kepada media, Selasa (9/8).
Penyerahan tersangka dilakukan personil unit PPA. Dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
“Saat diserahkan, tersangka dan berkasnya diterima Jaksa, Inggrid Louhenapessy. Dengan demikian proses di penyidik Polresta Ambon dinyatakan tuntas,” tambahnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
“Atas perbuatannya itu, tersangka RH diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkas Mido.
Untuk diketahui, perbuatan tersangka terhadap lima putri kandungnya dilakukan semenjak mereka masih SD. Anak pertamanya disetubuhi sejak tahun 2007.
Perbuatan tersangka terus berlanjut menimpa anak-anaknya yang lain. Hingga kembali menyetubuhi dua orang cucunya sendiri dari anak-anaknya tersebut.
Perlakuan tersangka baru terungkap pada 4 Juni 2022. Ini setelah salah satu cucunya yang menjadi korban melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya. (MR-02)







Comment