AMBON,MRNews.com,- Kota Ambon kini harus menerima kenyataan untuk keluar dari penerapan PPKM mikro level I, dan harus berada di level II. Artinya, pengetatan aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat bakal diberlakukan lagi.
Pasalnya juga, zonasi kota Ambon juga yang cukup lama bertahan di zona hijau atau resiko rendah, terpaksa harus “terjun bebas” masuk ke zona kuning, karena kasus positif Covid-19 naik signifikan, demikian pula kasus meninggal.
Tercatat dalam data terakhir per 3 Februari 2022 menyebutkan, Ibukota Maluku itu memiliki 267 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan dua (2) kasus meninggal dunia.
Terhadap realitas itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy membenarkan, wilayah yang ia pimpin ini sudah tidak lagi berada dalam PPKM Mikro level I, tapi sudah naik ke level II.
“Kita sudah naik dari PPKM level I ke level dua. Hal serupa juga dialami pada skor zonasi Ambon, dimana sebelumnya berada di zona hijau, sekarang sudah kuning,” ungkap Louhenapessy kepada awak media di Balaikota Ambon, Jum’at (4/2).
Olehnya itu, lanjut Walikota, guna mengantisipasi perkembangan lonjakan kasus COVID-19 baru, dirinya telah menggelar rapat koordinasi bersama semua pimpinan OPD dan pihak terkait lainnya.
“Kemarin saya bersama pak Wakil Walikota dan Pak Sekkot, telah menggelar rapat koordinasi dengan semua pimpinan OPD dalam rangka mengantisipasi perkembangan COVID-19, yang pada kenyataannya mengalami peningkatan signifikan,” katanya.
Dalam situasi yang sudah tak kondusif ini, politisi Golkar itu mengaku, pengetatan terhadap aktifitas sosial masyarakat akan kembali diberlakukan mulai Senin 7 Februari 2202, awal pekan depan.
“Kegiatan di tempat umum akan diperketat, misalnya 50 persen, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, terkait penerapan PPKM mikro level II,” jelas mantan ketua DPRD Maluku itu.
Aturan ketat yang akan diterapkan ini, sambungnya, sama seperti dengan aturan yang sudah pernah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terapkan sebelumnya, saat masih berada di level II tahun lalu.
Bukan saja itu, Walikota mengaku, seluruh cafe, restoran, rumah kopi dan lain sejenisnya, akan ditinjau kembali waktu operasionalnya.
“Semuanya akan diberlakukan sesuai aturan PPKM level II,” tegas Walikota Ambon dua periode.
Karena itu, mulai hari ini sampai Minggu 6 Februari 2022, Pemkot akan sosialisasi kepada semua masyarakat dan pelaku usaha, mengenai waktu buka dan tutup tempat usaha serta jumlah pengunjung.
“Sebab nantinya Senin 7 Februari 2022 baru kita terapkan aturan itu. Hal tersebut merupakan Instruksi Mendagri (InMendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota nomor 3 tahun 2022,” pungkasnya.
Diketahui, masa berlaku PPKM level II sesuai instruksi Walikota Ambon, menindaklanjuti Instruksi Mendagri terbaru, telah dimulai sejak 1 Februari hingga 14 Februari 2022. (MR-02)











Comment