AMBON,MRNews.com,- Pasca pengumuman kelulusan siswa tingkat SD dan SMP sederajat, saat ini adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru, 2023/2024 termasuk di Kota Ambon.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ambon, Ferdinand Tasso menyebut, untuk PPDB di Kota Ambon masih gunakan Permendikbud lama tahun 2021, dengan dua pola atau cara dan empat jalur penerimaan.
“Dua cara itu ialah online dan offline. Jadi kalau servernya gangguan, bisa offline. Tapi jika lancar, tetap jalan online. Sehingga tidak menjadi hambatan,” jelas Tasso kepada media ini di Ambon, Selasa (13/6).
Sementara empat model PPDB seperti tahun lalu kata dia, yaitu jalur prestasi, zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi. Karena itu, tak saja negeri, tapi juga sekolah swasta dilibatkan dalam PPDB.
“Kalau soal meratanya siswa di sekolah, itu kembali pada pilihan. Orang tua mau anaknya dimana, dinas tidak bisa atur harus disini berapa, disana berapa. Kadang jumlah itu berkurang dari kuota yang mereka sediakan. Disesuaikan begitu dengan jalur,” tandasnya.
Seperti tahun lalu, Tasso memberi garansi tahun ini juga PPDB tidak akan ada namanya pungutan. Sebab PPDB itu jelas gratis atau tidak dipungut biaya apapun sebagaimana Peraturan Menteri.
“Tidak ada biaya, tidak ada penerimaan. Ini peraturan sudah jelas. Kita fokus lihat animo publik banyak di sekolah tertentu, tugas kita kendalikan siswa yang belum mendapat sekolah, diarahkan ke sekolah mana, seperti tahun lalu,” urai Tasso.
Lebih lanjut tambah dia, merujuk Peraturan Menteri, Dinas Pendidikan telah keluarkan aturan ke seluruh pimpinan sekolah bahwa dalam menerima dana, ada tiga pola yaitu pungutan dilarang.
“Ketentuan pungutan ada beberapa objek dari siswa, orang tua atau Wali. Unsurnya bersifat wajib, sudah ditentukan besarnya dan jangka waktu telah ditentukan. Itu dilarang,” kata dia.
Sementara yang dibolehkan ialah sumbangan dengan objek sama dari orang tua/Wali atau siswa. Tapi besaran nilai tidak ditentukan, demikian pula jangka waktu. Disitu, tidak ada unsur kewajiban tapi sukarela.
Terakhir yaitu bantuan. Kategorinya sama dengan sumbangan, hanya objek berbeda, bukan orang tua, Wali atau siswa, diluar objek itu dan dibolehkan sesuai aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
“Tidak ada larangan. Kadang persepsi publik lain. Ketika ada bantuan/sumbangan, dinilai itu pungutan, keliru. Padahal kalau pungutan itu dipaksakan. Wajib dan tidak bersifat sukarela. Tapi kalau sifatnya sukarela, boleh mereka kasi. Masuk kategori sumbangan atau bantuan,” pungkasnya. (MR-02)











Comment