Jakarta,MRNews.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepakbola di Indonesia.
Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).
Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Enam orang tersangka di kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2 pun telah ditetapkan.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/23).
Keenam tersangka itu ialah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai pengawas pertandingan, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A merupakan wasit cadangan.
“Untuk terus menciptakan iklim sepakbola Indonesia yang bebas mafia, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung,” jelasnya.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Dimana organisasi sepakbola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.
“Dalam laporan itu, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018-2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di 2023. Sebab target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit, pengawas pertandingan, pihak pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
“Pihak klub memberi uang sebesar Rp 100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan,” bebernya.
“Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selambat-lambatnya lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
“Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta,” pungkasnya. (MR-02)







Comment