by

Polri Diminta Tidak Berpolitik Praktis di Pilkada

-Politik-1,299 views

AMBON,MRNews.com,- Mencermati tindakan tegas Kapolri dalam mencopot Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Hasanuddin ke Brigjen Pol A. Wiyagus berdasarkan Telegram Rahasia (TR) No.ST/1535/VI/KEP/2018 bertanggal 20 Juni 2018, adalah kebijakan dan tindakan pada ranah administratif internal Polri yang harus diapresiasi. Langkah Kapolri dipandang sangat konstruktif guna memastikan institusi Polri harus netral dan tidak partisan dalam Pilkada/Pemilu sebagai area politik praktis.

“Artinya Polri hanya tunduk pada politik negara, dan bukan politik praktis dengan mengarahkan dukungan baik secara langsung atau tidak langsung dalam perhelatan Pilkada di Maluku kepada Paslon tertentu.

Itu melanggar konstitusi serta peraturan perundang-undangan,khusunya UU RI No 2 tahun 2002 tentang POLRI,” tandas Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan SANTUN, Dr.(cand) Fahri Bachmid dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (22/6/2018).

Disisi lain, diakui Fahri, Kapolri ingin memastikan Pilkada di Maluku dihelat secara kondusif dengan mengedepankan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), dimana Polri secara institusional memegang peran vital menciptakan suasana itu. Sehingga netralitas Polri adalah absolut sebagaimana UU RI No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan PERPPU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Itu adalah garis dembarkasi tegas serta diharamkan/larangan mengenai Polri terlibat politik praktis. Mengenai kebijakan Kapolri tersebut kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi tinggi. Kami sangat berkepentingan dengan adanya sosok serta postur Polri yang independen,netral,profesional dan berintegritas,”tegas Fahri.

“Kemudian Polri hanya melaksanakan politik negara dan tunduk sesuai perintah konstitusi (UUD NRI Tahun 1945), bukan politik lain diluar otoritas negara, sebagai hukum dasar tertinggi dalam negara hukum republik Indonesia serta peraturan yang berlaku. itu esensi paham kedaulatan rakyat serta demokrasi konstitusional,” sambungnya.

Pihaknya juga tambah Fahri, meminta Kapolda Maluku agar proaktif memastikan Polda Maluku konsisten mengamankan kebijakan netralitas Kapolri, serta memerintahkan seluruh jajaranya, dari tingkat Polres sampai Polsek untuk bertindak profesional guna mengamankan Pilkada agar berjalan berkualitas,damai,kondusif,partisipatif,demokratis serta konstitusional.

“Kami pun meminta, penyelenggara, KPU dan Bawaslu Maluku serta semua institusi pemantau yang terakreditasi agar menjalankan peran dan kewenangannya secara tegas sesuai amanat undang-undang agar proses dan tahapan Pilkada dapat melahirkan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku yang mempunyai derajat legitimasi yang tinggi, yaitu legitimasi hukum dan politik. Sebagai tim hukum, kami telah mempersiapkan diri dan sumber daya yang ada untuk mengawal semua ini,” tutupnya. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed