by

Politisi NasDem Diduga Pakai Ijazah Palsu Saat Caleg di Bursel

-Politik-1,510 views

AMBON,MRNews.com,- Politisi Partai NasDem, Abdul Gani Rahwarin diduga menggunakan ijazah palsu paket C setara SMA/MA saat proses pencalegan sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari daerah pemilihan (Dapil) Namrole-Fenafafan. Dalam ijazah yang ditandatangani pejabat saat itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Hakim Fatsey, Gani disebut merupakan lulusan kelompok belajar Batu Peka, Desa Elfule Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel tahun 2008.

Dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Abdul Gani diungkap salah seorang warga Bursel kepada media ini via seluler, Rabu (10/7/19).

Sumber tersebut menyebutkan, dugaan ijazah palsu karena yang dipakai Gani mendaftar ke KPU Bursel pada proses dan tahapan Pileg 2019 adalah ijazah fotocopi yang dilegalisir 5 Oktober 2010 oleh pejabat berwenang saat itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Hakim Fatsey. Padahal Fatsey diketahui pada tahun 2010 ada berhalangan dengan persoalan hukum dan Fatsey sudah jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan.

“Ijazah yang dikantongi saudara Abdul Gani tahun 2008. Tapi yang dilegalisir itu tahun 2010. Dan saat 2010 itu, Hakim Fatsey ada berhalangan dengan persoalan hukum dan waktu itu beliau sudah jadi Sekda di Buru Selatan. Artinya aneh dan sama sekali tidak masuk logika. Ijazah legalisir diteken oleh orang yang tidak lagi punya kewenangan. Bagaimana bisa?,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasi.

Sumber lantas menilai, jika di tahun 2010 Fatsey masih bermasalah dengan hukum dan telah menjadi Sekda Bursel, maka pihak mana yang berani melegalisir dan menandatangani atas nama Fatsey. “Pertanyaannya, siapa yang berani teken ijazah yang bersangkutan dan mengatasnamakan pa Hakim Fatsey. Padahal jelas status beliau sudah beda. Artinya, ini ada dugaan terjadi pemalsuan dan pastinya ada konsekuensi hukum dan politik jika nantinya terbukti benar. Ini jelas masalah yang tidak bisa dibiarkan,” tegas sumber lagi.

Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Nasional SMA/SMK dan se-derajat Provinsi Maluku tahun 2018/2019, Fence Mandaku saat dimintai tanggapan terhadap persoalan itu mengaku, berkaitan dengan verifikasi ijazah paket C setara SMA/MA di Maluku atas nama yang bersangkutan dan siapapun, bisa disampaikan surat permohonan dengan ijazah yang bersangkutan untuk diverifikasi. Sebab di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mempunyai semua data terkait dengan kelulusan. Sehingga tinggal dibawakan ijazah dan akan dikonfirmasi dengan data yang dimiliki.

“Akan ketahuan kalau ijazah itu ada tanpa ada ujian. Kalau ada ujian maka peserta ujian itu punya data lengkap dan hasil ujian ada pada kita semua. Silahkan saja surati kita dengan ijazah yang diduga palsu itu, minta kita untuk kroscek, kita akan balaskan surat bahwa ijazah itu dia palsu atau asli. Ijazah yang diduga palsu itu tinggal dibawa ke kita dan surat, kita cek kebenaran data-data ujian kapan, di PKBM mana, nilainya seperti apa. Maka kita akan kirim surat balasan,” ujar Mandaku.

Bila nantinya dalam kroscek data ternyata palsu maka pihaknya berkewenangan mengecek dapat blanko darimana dan selanjutnya domain pihak terkait. “Jadi supaya terclear semua, jangan kita mengandai-andai. Silahkan saja buat surat, bawa ijazahnya kita klarifikasi. Tidak lama, tinggal buka data maka kelihatan semua, cepat. Pada saat itu juga bisa terkonfirmasi dan ketahuan. Data peserta ujian dan nilainya khan semua ada di kita,” tukas Mandaku. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed