AMBON,MRNews.com,- Molluca TV dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Provinsi Maluku menepati janjinya dengan mempolisikan Ajudan Gubernur Maluku I Ketut Wardhana, Selasa (12/7).
Dipolisikannya ajudan Gubernur itu terkait tindakannya membungkam kebebasan pers dengan mengambil dan menghapus/mensensor karya jurnalistik kontributor Molluca TV, Sofyan Muhamadiah saat kunjungan Gubernur Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih Kabupaten Buru, Sabtu (9/7).
Laporan pengaduan dilayangkan ke SPKT dan Ditkrimum Polda Maluku oleh korban dan tim Molluca TV, didampingi Sekretaris Pengda IJTI Maluku Muhammad Jaya Barends.
Barends katakan, laporan dilayangkan setelah pihaknya lakukan kajian mendalam, dengan mencermati berbagai fakta yang terjadi dan sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999 itu memenuhi unsur-unsur pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang kebebasan pers.
“Memenuhi unsur pidana karena terlapor menghalang-halangi dan mensensor sebagian karya jurnalistik yang direkam oleh korban/pelapor. Video utuhnya 1 menit lebih tapi kemudian dipotong/disensor terlapor dan akhirnya durasinya terkurangi,” terang kontributor RTV Ambon itu.
Dengan pelaporan ini, IJTI dan Molluca TV kata Barends, berharap Polda Maluku melakukan semua proses secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“IJTI pada dasarnya percaya mekanisme dan prosedur yang diatur di Polda Maluku dan kepolisian pada umumnya. Kita akan ikuti meski laporan pengaduan,” tegasnya.
Ditegaskan, pihaknya akan terus mempressure dan kontrol perkembangan laporan pengaduan ini. Sebab apa yang dilakukan ajudan Gubernur yang adalah seorang anggota polisi, dipandang IJTI sudah melanggar aturan UU yang berlaku di negara ini.
“Kita harap tidak ada tebang pilih. Ini negara hukum, semua orang harus tunduk pada aturan yang berlaku, siapapun dia. Upaya kita lewat laporan ini adalah penegakkan hukum. Sebab pers salah satu pilar demokrasi dan fungsi kontrol,” kunci Barends. (MR-02)








Comment