
SBB,MRNews.com,- Tim penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menggiring tersangka keempat atau terakhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018.
Adalah MIL (51), pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut dengan menggunakan nama perusahan CV. Digo Gemilang yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Rabu (1/02).
Sebelumnya, tim penyidik Polres SBB juga telah lakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti milik dua tersangka yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil SBB, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang serta Pj. RM ASN pada Disperindag SBB.
“Kami kembali serahkan satu tersangka terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB tahun 2018 ke JPU,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.
Ia mengatakan, penyerahan tersangka MIL dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.
Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: Nomor: B-4.a/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/131/I/Res.3.3/2023, tanggal 01 Februari 2023.
“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/179/IX/2022/MALUKU/RES SBB, tanggal 26 September 2022,” kata Andreas, Kamis (2/2/2023).
Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus itu menjerat tiga orang tersangka. Yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, CMS (49), Owner CV Digo Gemilang, dan RM (53) ASN Dinas Dukcapil SBB.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602 juta.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” kunci Andreas. (MR-02)











Comment