AMBON,MRNews.Id.- Komisi I DPRD Maluku melakukan rapat dengar pendapat terkait Kasus kecelakaan yang terjadi di Tanah -Rata, Kota Ambon pada 18 Juni 2024 yang diakhiri dengan penahanan dan penetapan 3 tersangka pada 29 September 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil ketua Komisi I, Edison Sarimanela berjalan alot dengan berbagai keterangan dengan saling bantahan keterangan dari pihak yang terlibat langsung dalam kejadian lakalantas dan adanya dugaan penganiayaan secara bersama kepada pelaku oleh suami korban.
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan dari waktu penjelasan kejadian hingga waktu penahanan tersangka menimbulkan pertanyaan kenapa baru tahan pelaku penganiayaan ? Kenapa tidak diproses saat kejadian.
“Dari penjelasan kedua belah pihak maka ada dua kasus yakni kasus kecelakaan dan kasus penganiayaan. Kasus kecelakaan telah masuk kejaksaan mestinya kasus penganiayaan bersama kepada pelaku ditangani saat itu juga. Sehingga kalau baru ditangani dengan rentang waktu yang cukup lama bisa ada dugaan baru, kenapa baru ditangani, ” ujar Rahakbauw, Kamis, (2/10).
Dirinya menyebutkan jika kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice sehingga dapat diselesaikan mengingat kedua belah pihak menetap di kompleks yang sama sehingga tidak berkepanjangan.
Sementara dari keterangan pihak Polisi yang hadir jika penahanan tersangka dilakukan agar tidak terjadi sesuatu di luar dugaan. Sehingga perlu dilakukan penahanan sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, anggota Komisi I, Wahid Laitupa menambahkan jika ada ruang yang diberikan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan baik, sehingga kedua belah pihak korban dan pelaku dapat ikhlas untuk menerima dan menyelesaikan dengan baik .
” Kejadian kecelakaan yang melibatkan pelaku dan korban yang menetap satu kompleks baiknya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan sehingga tidak lagi menimbulkan masalah baru. Masalah ini bukan hanya terkait penegakan hukum tapi bagaimana dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Edison Sarimanela menyimpulkan jika ada ruang yang diberikan kepada dua belah pihak untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
” Sebelum ada pelimpahan kasus dan dinyatatakan lengkap maka disarankan untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, ” ujarnya.
Sementara itu pelaku tabrakan juga korban dari penganiayaan Randy Marupey menyatakan tetap akan memproses dan tidak ingin berdamai .
Dengan tidak adanya kesepakatan untuk berdamai maka Komisi I akan mengawal kasus kecelakaan dan penganiayaan sehingga ada penegakan hukum secara adil. (MR-01).
.











Comment