AMBON,MRNews.Com.-Personel anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membuka kasus pengiriman dan peredaran bahan kimia berbahaya,di Kota Namlea,Kabupaten Buru,pada 23 Agustus 2018,akhirnya berbuah hasil.
Sesuai hasil pengembangan penyelidikan informasi anggota berhasil mengamankan sebuah peti kemas, berisikan 13.900 Kilo Gram (Kg),bahan kimia berbahaya jenis B3 di pelabuhan Kota Namlea,pada Kamis (6/9/2018),sekitar 16.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat,kepada Wartawan dirungan kerjanya,Jumat (7/9),menjelaskan,dari hasil penggeledahan dan pengungkapan sindikat pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut,Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13.900 Kilo Gram (Kg) Bahan Kimia jenis B3 diantara, jenis Sianida berjumlah 80 kaleng ukuran 50 Kg,jenis karbon 196 karung dengan berat masing-masing karung 50 Kg,jenis Borak sebanyak karung dengan ukuran masing-masing karung 25 Kg.
“Kasus ini berhasil terungkap dari adanya informasi yang diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dari masyrakat Namle,Kabupaten Buru pada tanggal 23 Agustus 2018. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut,anggota Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya melakukan penyelidikan ke Kota Namlea,hingga akhirnya berhasil mengungkapkan pengiriman bahan kimia berbahaya yang di kirim melalui Konteiner di Pelabuhan Kota Namlea,”tuturnya.
Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku,itu mengungkapkan,bahan kimia berbahaya tersebut dikirim dari pelabuhan Tanjung Priuk,Surabaya (Jawa Timur) dengan menggunakan Kapal Pelni KM Doloronda, yang menyinggahi pelabuhan Kota Namlea untuk melakukan bongkar muat barang bawaan.
“supaya diketahui sudah 6 orang saksi,masing-masing dari pihak Sabandar Kota Namle,pihak PT Pelni, yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari keterangan 6 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan,mengakui proses pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut dikirim menggunakan peti kemas. Dan ketika dilakukan pembukaan peti kemas berisi bahan kimia berbahaya tersebut juga disaksikan oleh pihak PT Pelni dan pihak Kesabandaran Pelabuhan Kota Namlea,”Ucapnya.
Dikatakan, berkaitan dengan tersangka,saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk bersabar dan akan dilakukan ekspos penanganan kasusnya secara terbuka dan jelas.Yang jelas pemilik bahan-bahan kimia berbahaya tersebut sudah diketahui oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Barang bukti bahan kimia berbahaya beserta peti kemasnya masih di amankan oleh Penyidik,” Tandasnya.
Selain itu,Informasi Mimbar Rakyat dari Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru,Jumat(7/9/2018) menjelaskan,pengungkapan dan penggeledahan bahan kimia berbahaya yang dikirim didalam Peti Kemas, di Pebuhan Kota Namlea,Kabupaten Buru,pada Kamis (6/9/2018) kemarin, berhasil di bongkar oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku,yang dipimpin oleh Kompol Max Tahya.
“Dari pengungkapan bahan kimia berbahaya yang dimuat dalam peti kemas di pelabuhan bongkar muat Konteiner,Kota Namlea, tersebut,Kompol Max Tahya bersama anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 13.900 Kilo Gram (Kg) Bahan Kimia jenis B3,”Tutup Sumber itu. (MR-03).









Comment