NAMLEA.MRNews.com – PengadilanNegeri(PN) Kelas II Namlea, Ibu kota Kabupaten Buru Menggelar sidang Empat kasus pidana. Empat kasus tersebut dintaranya:Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,Pengguna Senpi dan Dua kasus Penamparan.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama yang menghadirkan Hakim Ketua, Samuel Ginting SH,MH. Ketua PN Kles II Namlea, dan Duaanggota Hakim Yogi Rachmawan SH,MH yang juga sebagai Wakil PN Kelas II Namlea serta Iksandiaji Y. Firmansah,SH,M.Kn yang didampingi Panitra, M.Z.Tamher,S.Kom,SH/ Pid.B/2018/ PN Namlea, Etty.J.Lesil,SH/Pidsus B/2018/PN Namlea, AsharyMarasabessy,SH/ Pidsus/2018/PN Namlea.
Sidang yang di gelar di PN Kelas II Namlea melalui ruang sidang utama yaitu Pertama Sidang kasus Pidana Penamparan pada pukul 9.00 wit dengan terdakwa Misra Boeng terhadap korban Firman Liang. Kemudian sidang tersebut ditunda pada hari Kamis tanggal 6/12 /2018 dengan amar putusan Penuntutan terhadap terdakwa.
Selanjutnya pada pukul 10.30 wit dilanjutkan sidang Ke Dua yaitu sidang Penamparan di Lokasi Gunung Botak(GB) di Dusun Wansait Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dengan terdakwa Ny.Waitalahuru terhadap korban Ny Lushohari istri dari Bapak Tonny Batwael sidang yang berlangsung itu mengundang perhatian pengunjung setelah terdakwa meminta maaf, sidang berakhir dan ditunda pada minggu depan dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Selanjutnya pada pukul 11.00 wit dilanjutkan sidang Ke Tiga dengan agenda, sidang pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan kejadian itu terjadi di Desa Waehotong Lama, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan(Bursel), namun sayangnya sidang tersebut merupakan sidang tertutup yang sudah diagendakan PN Kelas II Namlea, sehingga para Awak Media tidak dapat medekomentasi/Liputan hingga sidang berakhir pukul 12.30 wit
Korban pemerkosaan seksual terhadap Bunga Mawar alias (RS) yang kini masih duduk di bangku pendidikan dengan oknum bejat hidung belang dengan pelaku pelaku yaitu: La Sulaiman alias Sulima yang merupakan warga Desa Waehotong Lama, kini Pelaku sedang mengikuti kuliah umum di rumah persakitan Lapas Kelas II Namlea Jikumerasa.
Pengacara Muda, Taib Warhangan, SH, MH selaku kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh pelaku sebagai kuasa hukum dalam persidangan untuk menangani kasus Penggunaan Senpi dan kasus korban Pemerkosaan terhadap anak dibawah umum, namun setelah pukul 14.00 wit akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan dengan agenda yaitu, ditemukan Senpi di lokasi Gunung Botak(GB) di Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru denganTerdakwa La Ode Syamsul(33) yang hadir ditengah- tengah persidangan yang didampingi Pengacara muda Taib Warhangan serta menghadirkan Lima saksi dintaranya: TonnyBatwael,Ny Ami Tasidjawa, Amir Reno, Jimin Sampulawa dan Ny Mince(MK-06)










Comment