AMBON,MRNews.com,- Pasca putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) nomor : 38/PI-GOLKAR/VI/2021 yang memenangkan para pemohon Partai Golkar, hingga kini agenda khusus revitalisasi struktur DPD partai Golkar Provinsi Maluku masih menggantung.
“Salah satu putusan MP, intinya para penggugat saudara Costavina Litamahuputty, Josina Siegers dan Dominggus Ayal dikembalikan pada posisi semula serta beberapa pengurus yang tergeser dari jabatan semula pun dikembalikan sesuai SK DPP Golkar nomor 371,” tandas Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku, Subhan Pattimahu.
Karena itulah kata Pattimahu, DPD Golkar Maluku, Kamis 21 April 2022 telah melaksanakan rapat pleno dengan beberapa agenda. Salah satunya ialah
sosialisasi putusan Mahkamah Partai.
“Jadi bukan pleno revitalisasi tapi untuk sosialisasi putusan. Sebab pleno revitalisasi harus dengan satu agenda khusus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Partai,” tegas Pattimahu lewat siaran pers yang diterima media ini, Rabu (27/4).
Dikatakan, salah satu bunyi putusan MP menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan DPP GOLKAR nomor: SKEP-403/DPP/GOLKAR/IV/2021 tanggal 14 April 2021 tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Maluku masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan Ke-2) serta menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan DPP GOLKAR nomor: SKEP–371/DPP/GOLKAR/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Maluku masa bakti 2020-2025.
“Pleno DPD itu telah sepakati dibentuknya tim Ad-hock untuk menyusun revitalisasi pengurus yang diketuai langsung Ketua DPD pak Ramly Umasugi, dengan anggota yaitu saya, Ketua AMPG Hamzah Nurlili, Ketua KPPG Vonny Litamahuputty, Ketua Kaderisasi, Sekretaris DPD James Timisela dan Bendahara Hendro Wibowo,” tandas Pattimahu lewat siaran pers, Rabu (27/4).
Tim Ad-hock yang kemudian dinamakan tim penyelarasan ini diakuinya, telah lakukan rapat perdana 23 April lalu tetapi terhenti sambil menunggu SK tim untuk dapat bekerja secara baik dan cepat.
Sedianya, rapat tim berlanjut pada 25 April, akan tetapi sampai saat ini belum juga dilanjutkan karena Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD sedang bertugas ke Jakarta.
“Kami berharap mereka segera kembali dan rapat bisa segera dilanjutkan dan diputuskan lewat rapat pleno sehingga revitalisasi dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Partai dapat kami pastikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di partai Golkar,” harapnya. (MR-02/01)









Comment