AMBON,MRNews.com,- Pimpinan redaksi (Pimred) Media Online Bedahnusantara.com, Steve Palyama menyusul Maluku Media Center (MMC) dengan melayangkan laporan polisi (LP) terhadap Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas-red), kepada pihak Polda Maluku pada Senin (5/2).
Pelaporan ini karena tindakan mempermalukan, melecehkan, memfitnah serta mencemarkan nama baik pimpinan media dan jurnalis/wartawan sebagai pihak penerima uang HARAM dan pembuat berita bohong, yang dilakukan oleh Husniyati Utamy Abbas, pada akun media sosial facebook miliknya, beberapa waktu lalu, tepatnya Senin, (29/1).
Palyama kepada media menjelaskan, langkah pelaporan polisi terhadap Husniyati Utamy Abbas (terlapor) adalah langkah hukum sebagai warga negara yang dilakukan atas pernyataannya yang menyebut ” Media Makan Uang HARAM” sehingga akhirnya membuat berita bohong guna mendapat kepastian hukum atas satu tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Kami menempuh langkah ini disebabkan dua faktor, pertama, kami ingin mendukung tindakan MMC yang telah lebih dahulu melaporkan yang bersangkutan ke Polda Maluku. Kedua, selaku pihak media kami merasa sangat dirugikan dan dilecehkan atas pernyataan terlapor, sehingga inilah yang membuat kami mau memintakan terlapor untuk membuktikan pernyataan tersebut” terang Palyama.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan ini salah satu bentuk memperjuangkan kebenaran, sekaligus memberikan penegasan bahwa kami insan media dan jurnalis di Maluku, tidak pernah memiliki sikap dan mentalitas murahan seperti yang disampaikan terlapor dalam postingan akun facebooknya.
“Kami adalah orang-orang media, yang memiliki dedikasi tinggi dalam memberitakan kebenaran dan fakta, sehingga kami khususnya media online Bedahnusantara.com, sama sekali tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun terkait pemberitaan, apalagi berkaitan perisitiwa yang menjadi alasan dikeluarkannya pernyataan itu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Palyama, pihaknya akan tetap memproses kasus ini hingga selesai dan tujuannya hendak mengejar fakta dari terlapor utuk dapat membuktikan pernyataannya tersebut lewat jalur hukum. Serta memberi efek jera.
“Kami tetap akan proses lanjut terlapor sampai selesai. Tidak ada kata stop. Dia (terlapor) harus bisa membuktikan pernyataannya. Ini tindakan memberi efek jera. Kami juga minta pihak kepolisian memproses laporan kami dan MMC secara serius, independen dan terbuka. Karena harus ada kepastian hukum,” demikian Palyama. (MR-05)







Comment