by

PHK Sepihak 7 ABK, PELNI Ambon Dinilai Diskriminatif

AMBON,MRNews.com,- PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Ambon didemo Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 7 Anak Buah Kapal (ABK) KM Sabuk 43 oleh PT Pelni. Salah satu alasan aksi, mereka menilai PT Pelni Cabang Ambon diskriminatif terhadap anak daerah Ambon, Maluku.

Dalam pernyataan sikapnya, koordinator lapangan AMPERA, Hamet Latuconsia mengungkapkan, pihaknya pertama, mendesak , PT Pelni Pusat untuk segera mencabut surat mutasi naik dan mutasi turun pada 1 Maret 2018 lalu terhadap 7 ABK tersebut. Kedua, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi kebijakan PT Pelni yang cacat hukum tersebut. Ketiga, diminta pencabutan surat mutasi dan kembalikan 6 orang ABK tersebut di posisi semula.

“Desakan atas pernyataan sikap tersebut karena kita menilai kebijakan PHK cacat hukum dan janggal, karena bertepatan dengan kenaikan gaji. Serta disinyalir sarat KKN dan rasis, dimana yang diakomodir adalah semua berasal dari pulau Jawa, sedangkan yang diberhentikan semuanya orang AMBON. Sehingga atas kebijakan itu, dinilai telah mendiskriminasi anak daerah,” tandasnya, Rabu (22/3).

Dikatakan, demo ini akibat dari 1 Maret 2018 lalu, PT Pelni melalui Direksi Bidang SDM dan Umum, Galnet telah mengeluarkan kebijakan melalui surat mutasi “Mutasi Turun” dan “Mutasi Naik”. Dimana keputusan tersebut berdampak pada pemberhentian 7 ABK, yang sudah sekian tahun bekerja pada posisi Mualim I, Mualim II, Masinis I dan Masinis II.

“Beberapa nama yang di PHK sepihak PT Pelni diantaranya La Baco (Mualim 1), Risad Talahoka (Klasik) dan La Mini (Masinis I). Serta beberapa nama lainnya yang jadi korban merupakan anak daerah,” bebernya.

Bahwa kata Hamet, mekanisme PHK terhadap ABK sudah diatur dalam ketentuan isi perjanjian kerja laut pasal 9, dimana PHK ABK harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya harus memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 9 poin 1 dan 2. Apalagi didalam isi perjanjian kerja laut tidak mengenal istilah mutasi ABK yang berdampak pada pemberhentian 7 orang ABK tersebut.

Ditambahkannya, adapun dasar hukum 7 ABK tersebut bekerja di KM Sabuk 43 karena adanya perjanjian kerja laut antara PT Pelni selaku pihak I dengan seseorang sebagai warga negara Indonesia sebagai pihak II. Dimana PT Pelni diwakili Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Capt Holder M Silaban dan Kepala Cabang PT Pelni Ambon, Hambali.

“Karena itu, secara hukum perjanjian tersebut berlaku sebagai UU (fakta Sunservanda) bagi para pihak yang telah mengikat diri dalam perjanjian dimaksud. Sehingga kebijakan dari para pihak yang masih dalam ruang lingkup pekerjaan pada KM Sabuk 43, harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam isi perjanjian, terutama berkaitan pemberhentian ABK,” tutupnya. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed