AMBON,MRNews.Com.-Penasehat hukum terdakwa masing-masing, Henry S. Lusikooy,Abdul Basir Rumagia, Jhon Andre Tuhumena, Noke Pattiradjawane meminta kepada yang mulai majelis hakim agar dapat menjatuhi hukuman meringankan kepada terdakwa Ismail Binjawa alias Arsad alias Tete,(54).
Permintaan hukuman meringankan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Senin (3/12).
“Kami meminta yang mulia majelis hakim,yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat bijak dan arif dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta sidang yang ada,kami pun meminta majelis agar dapat meringankan hukuman terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 10 tahun,”Ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Jhon Andre Tuhumena SH. saat di temui Mimbar Rakyat usai persidangan,Senin kemarin.
Yang meringankan,Lanjut Tuhumena. Terdakwa sudah bersikap sopan di persidangan,terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Yang katong (kami) minta itu saja,sedangkan agenda putusannya pekan depan.jadi tunggu saja,”Singkat Dia ramah.
Sebelumnya JPU,Elsye B.Leonupun, menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat (2)Jo pasal 76 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun, denda Rp. 100 juta, subsider delapan bulan kurungan,”Ujar JPU.
Diberitakan sesuai dakwaan JPU,awalnya pada Senin 30 April 2018, sekitar pukul 16.00 Wit,korban mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Laha, Kampung Baru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, bertujuan bermain dengan cucu terdakwa yang masih kecil.
Saat di rumah terdakwa menyuruh korban untuk memberi susu kepada cucu terdakwa. Sementara terdakwa bergegas ke kamar mandi untuk mandi.
Usai mandi,terdakwa datang menghampiri korban dan menggendong korban lalu membawanya ke dalam kamar terdakwa.korban yang baru berusia 11 tahun ini dibaringkan ke tempat tidur lalu terdakwa melucuti celana korban.kemudian terdakwa juga membuka celananya lalu menyetubuhi korban hingga puas.
Masih di rumah terdakwa, korban di panggil ibunya untuk pulang ke rumahnya.
Setelah di rumah, korban membeberkan peristiwa pahit yang dialaminya itu kepada ibu korban lalu ibu korban melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke pihak yang berwajib.Tukas JPU.(MR-03).











Comment