by

Perda Dibatalkan, Penetapan Tarif PABT Tunggu SK Gubernur

-Maluku-1,585 views

AMBON,MRNews.com,- Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8 tahun 2012 tentang pajak air bawah tanah (PABT) dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembatalan tersebut untuk mengatur kembali kewenangan penetapan tarif pajak air bawah tanah oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk kota Ambon, harus mendapat persetujuan atau keputusan Gubernur selaku perwakilan Pempus di daerah.

“Sebetulnya soal Perda ini, kewenangannya ada di kabupaten/kota. Hanya waktu itu ada pembatalan kewenangan oleh Kemendagri yakni kembali ke pemerintah provinsi sebagai wakil Pempus di daerah. Salah satunya terkait Perda ini. Jadi, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi kewenangan, penetapan tarif pajak air bawah tanah ada di Gubernur,” tandas Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Sir Jhon Slarmanat kepada Mimbarrakyatnews.com melalui selulernya, Rabu (10/10/18).

Karena itu, Pemkot kata Slarmanat, sudah usulkan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh persetujuan penetapan tarif PABT dengan SK Gubernur Maluku. Bila setelah dievaluasi Pemprov, ada norma norma yang harus dan perlu disesuaikan, Pemkot jelas akan lakukan penyesuaian.

“Nanti kita akan revisi Perda, khusus terkait penetapan tarif pajaknya. Karena harus ditetapkan dengan keputusan Pemprov lewat SK Gubernur. Nantinya akan revisi saja. Intinya untuk penetapan tarif PABT harus ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” tukas Slarmanat.

Pengusulan perhitungan penetapan tarif PABT dari Pemkot tambahnya, sudah dilakukan lewat badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) kota Ambon. Nanti tinggal dikaji oleh Pemprov kemudian ditetapkan lewat keputusan atau SK Gubernur. Karena itu, untuk tarif pajak harus ditetapkan atau diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Kita juga akan berkoordinasi dengan DPRD kota Ambon dalam hal ini pansus komisi II. Sebab pembahasan keterkaitan Perda ini harus bersama-sama dengan DPRD guna memperoleh persetujuan sebagai pembuat legislasi lewat pembahasan dan penetapan Ranperda perubahan itu. Fungsi legislasi harus jalan bersama dengan DPRD,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Pansus II, Saidna Azhar Bin Tahir mengaku, kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antara BPPRD dan bagian hukum ke DPRD tentang pembatalan Perda ini dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang PABT, sehingga pembahasan lanjutan antara Pansus dan Pemkot, tertunda untuk buat penyesuaian. “Rapat dengan BPPRD dan bagian hukum soal ini ditunda sampai besok. Alasan penundaan karena kita rasa kurang koordinasi antara keduanya, terutama bagian hukum sebagai dapur lahirnya Perda dari eksekutif. Juga belum buat sinkronisasi Ranperda secara baik,” bebernya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed