by

Perbaikan Dukungan DPD Via Aplikasi SIPP Sudah Terkunci

AMBON,MRNews.com,- 26 April 2018 merupakan hari terakhir penyerahan dokumen (hard copy) syarat pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Maluku ke KPU Provinsi. Karenanya, upaya perbaikan dukungan (soft copy) via aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) sudah di log atau terkunci tadi malam ini terhitung tepat jam 24.00 WIT, sehingga tidak dapat lagi perbaikan soft copy yang sudah diunggah.

“Perlu ditegaskan bahwa pukul 24.00 WIT tadi malam, aplikasi SIPP sudah dikunci. Tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Nanti penyesuaian saja dengan hard copy terhadap soft copy dukungan. Karena untuk perbaikan dari soft copy itu tidak mungkin lagi dilakukan dan mau tidak mau mereka harus sesuaikan hard copy dengan soft copy yang sudah dimasukan ke aplikasi,” tandas Koordinator Divisi Hukum KPU Maluku, Almudatsir Sangadji kepada media di kantor KPU Maluku, Rabu (25/4) malam.

Karena itu diharapkan, Sangadji, hari ini di hari terakhir dan kalau ada calon yang datang ke KPU, disarankan sebelumnya ada tim yang sudah verifikasi awal untuk dilakukan penyesuaian hard copy dengan soft copy. Karena perbaikan soft copy hanya bisa lewat aplikasi. Sedangkan aplikasi sudah tidak bisa lagi dibuka

“Itu yang kita minta, begitu sudah unggah ke aplikasi berapa tinggal disesuaikan hard copy saja,” tegasnya.

Selan itu, ditambahnya, sampai dengan hari kedua terakhir penyerahan dokumen, terhitung sudah ada 23 orang yang menyerahkan dokumen. Namun kemudian hanya 13 yang dinyatakan dokumen lengkap, sehingga diserahkan tanda terima. Sedangkan 10 orang diberi kesempatan perbaikan dan penambahan, sebagaimana dinyatakan dalam PKPU.

Hal yang diperbaiki itu diakuinya, karena pertama menurut ketentuan, masih di bawah syarat minimal dukungan dan sebaran. Sementara terhadap jumlah yang belum berkesesuaian antara soft copy dan hard copy, tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki sepanjang aplikasi belum terkunci. Dan faktanya, ada beberapa calon yang difasilitasi langsung melakukan perbaikan di tempat penyerahan (kantor KPU). Terhadap jumlah, misalnya hard copy kurang dari soft copy maupun sebaliknya.

“Misalnya Ibu Novita Anakotta, Musyafi Rumadan, kemudian Mirati Dewaningsih itu sudah mendahului menyerahkan dukungan dan hari ini mereka langsung diberikan tanda terima. Karena setelah penyerahan itu, ada yang diperbaiki dan langsung hari ini mereka kembalikan, sehingga memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Diterima dokumen dan tanda terima didapat. Kalau terhadap syarat minimal dukungan dan sebaran, bila sampai selesai masa penyerahan, perbaikan calon tidak sampai memenuhi syarat itu, otomatis dokumennya tidak diterima dan tidak diberikan tanda terima,” demikian Almudatsir.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku, Poly Titaley mengaku, kehadiran pihaknya yang melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap proses penyerahan dokumen syarat pencalonan DPD, hanya untuk memastikan semua prosedur dilakukan, termasuk waktu penyerahan, sebagaimana ketentuan. “Sebagaimana pantauan, perlu diapresiasi, selain karena KPU cukup terbuka dalam menerima dan memproses dokumen calon. Tetapi juga memberikan informasi dan koreksi langsung terhadap kesalahan yang ditemukan. Kita harap, calon yang datang di hari terakhir bisa lebih awal melakukan registrasi dan menyerahkan dokumen. Sehingga waktu sisanya bisa dipakai memperbaiki dokumen,” harap Titaley.

Untuk diketahui, 13 nama yang dinyatakan dokumennya telah lengkap adalah Novita Anakotta, Elvis Charles Lahallo, Zulkarnain Awat Amir, Mirati Dewaningsih, Lutfi Sanaky, Djunaidi Rupellu, Musyafi Rumadan, Herman Hattu, Ahmad Bilal Tuhulele, Ongkie Anakoda, Anna Latuconsina, Jhon Pieris dan Nono Sampono. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed