AMBON,MRNews.com,- Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan (RPSDALH) kepulauan Maluku yang difokuskan pada isu bencana lingkungan (banjir dan longsor) diharapkan dapat menjawab isu dan permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian bencana lingkungan melalui pertimbangan kebijakan arahan RPSDALH.
Dokumen ini juga diharapkan dapat memberi penguatan secara teknis dan kebijakan dalam menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) provinsi dan kabupaten/kota, sebagai suatu pendekatan untuk menjamin keberlangsungan SDA dan lingkungan hidup (SDA dan LH) di daerah, sekaligus menjadi acuan adaptasi dan mitigasi bencana bagi sektor khususnya kehutanan dan pertambangan, dalam mengelola SDA dan LH pada wilayah-wilayah dengan resiko banjir dan longsor sehingga dapat meminimalkan potensi dampak yang timbul akibat bencana banjir dan longsor.
“Diseminasi ini dilaksanakan dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk pelaksanaan hasil dari penyusunan arahan dokumen RPSDALH kepulauan Maluku. Harapan kegiatan ini, pemerintah provinsi dalam hal ini sektor terkait dapat memanfaatkan hasil penyusunan arahan RPSDALH kepulauan Maluku secara umum dan provinsi Maluku khususnya,” ujar Gubernur Maluku, Murad Ismail lewat staf ahli Gubernur bidang kemasyarakatan dan SDM, Halim Daties saat membuka kegiatan diseminasi RPSDALH kepulauan Maluku berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) isu bencana lingkungan lokus Maluku di kantor Gubernur, Selasa (18/6/19).
Informasi yang dihasilkan pada dokumen ini juga Gubernur berharap dapat dikembangkan untuk perencanaan pengelolaan SDA dan LH yang lebih luas dan menjadi referensi pelaksanaan pembangunan serta pertimbangan kebijakan pengelolaan SDA dan LH terkait isu bencana lingkungan di provinsi Maluku. Sebab perencanaan pembangunan yang memperhitungkan jasa lingkungan, akan mendorong pemanfaatan ruang agar tidak sampai melampaui batas-batas kemampuan lingkungan hidup dan tidak mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Permasalahan lingkungan yang timbul akibat tekanan aktivitas pembangunan yang sangat pesat adalah penurunan kualitas lingkungan yang disertai adanya penurunan nilai jasa lingkungan yang disediakan oleh ekosistem untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kondisi ini menyebabkan diperlukannya berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan penurunan kualitas lingkungan dan menuntut suatu perencanaan pembangunan yang dengan cermat memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dengan berbasis pada perhitungan jasa lingkungan,” demikian Gubernur. (MR-02)










Comment