AMBON,MRNews.Com.- Penyaluran Dana Desa terbanyak di tahin 2017 adalah di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yakni sebesar 25,35 persen (yoy) dari tahun sebelumnya. Tiga puluh dua persen penerima berada di wilayah Maluku dan Papua, dari total penerimaan 29,425 desa di wilayah timur Indonesia.
Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Bambang Pramasudi saat pembukaan FGD yang dilakukan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan BI,mengenai potret pemanfaatan Dana Desa dan tantangannya di Maluku selama tahun 2017.pelaksanaannya dipusatkan di kantor Bank Indonesia Maluku, Jln. pattimura Ambon (18/04)
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh dihadiri oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku (PMD), Perwakilan Desa di Wilayah Provinsi Maluku dan Perwakilan Pembina Masyarakat Desa Wilayah Provinsi Maluku.
Menurut Pramasudi, dalam skala nasional, penyaluran dana desa di KTI merupakan paling besar di antara daerah lainnya di Indonesia, yaitu 38,87% diikuti oleh Jawa sebesar 31,19% dan Sumatera sebesar 29,94%.
Dari Penyaluran dana desa tersebut diharapkan dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
FGD mengidentifikasi 4 (empat) upaya guna mengoptimalisasi penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa. Pertama, penggunaan dana desa agar diarahkan pada sektor prioritas. Kedua, kapasitas SDM perangkat desa perlu ditingkatkan, khususnya terkait dengan realisasi dana desa. Ketiga, selain perangkat desa, kapasitas Pendamping Desa Lokal juga perlu ditingkatkan. Keempat, pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga perlu ditingkatkan.
tambah Pramasudi, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya proses review pengajuan APBDes di tingkat kabupaten/kota yang memerlukan waktu, perubahan regulasi yang belum tersosialisasikan dengan baik, dan belum tersedianya pagu anggaran indikatif yang dapat dijadikan acuan dalam pengajuan APBDes.
Dari Fokus diskusi yang dilakukan tersebut, menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya: Dinas PMD akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota dan kepala desa untuk menyeragamkan interpretasi mengenai ketentuan dan pagu. Kedua, terkait dengan APBD, diharapkan Dinas PMD kabupaten/kota dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Kekayaan Aset Daerah (PPKAD) kabupaten/kota dapat segera mengajukan usulan anggaran agar dapat ditetapkan.
Ketiga, Kanwil DJPB siap mendukung dalam menyusun pembagian/rincian dana desa tiap kabupaten/kota.
Keempat, penyaluran dana desa tahap kedua tahun 2018 dapat berdasarkan realisasi tahun 2017 dan dilakukan paling lambat minggu keempat Juni 2018. Kelima, penetapan APBDes untuk tahun 2019 hendaknya sudah dapat dilakukan di bulan Juli 2018.
Keenam, pagu ditetapkan atas dasar pagu indikatif, tetapi seandainya belum tersedia, maka dapat dilakukan atas dasar pagu tahun sebelumnya. Ketujuh, terkait SisKeuDes, aplikasi ini agar di-update secara rutin paling lambat bulan Oktober untuk menghindari keterlambatan pengajuan.
Diharapkan, Ke depan, kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2018 dirangkum dalam 3 (tiga) poin utama. Pertama, penyaluran dana desa menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu 20% pada tahap I, 40% pada tahap II, dan 40% pada tahap III. Kedua, dana desa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dengan mengedepankan prinsip Cash For Work (Padat Karya Tunai) (MR-06)











Comment