AMBON,MRNews.Id.- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan jika usaha penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan Pertamini wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk dilakukan tera oleh instansi berwenang sebelum dioperasikan sebagai alat usaha.
Hal itu dimaksudkan Laipeny agar ukuran BBM yang dinilai tidak sesuai standar yang ditetapkan pertamina dapat dibenahi.
Menurutnya, Pertamini bukan merupakan sarana penyaluran BBM resmi yang diakui oleh Pertamina karena itu ada aturan yang mesti dipatuhi.
“Kalau yang diakui Pertamina sesuai dengan peraturan hanya Prestashop. Kalau Pertamini ini ilegal karena tidak diakui oleh Pertamina,” tegas Laipeny, di DPRD Maluku, Senin (6/7).
Sebab jika Pertamini digunakan sebagai alat usaha, maka terlebih dahulu harus melalui proses tera oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau hanya sekadar membantu masyarakat, tetap menjadi kewenangan dinas teknis yang membawahi sistem tera. Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu,” urainya.
Karena itu selama Pertamini belum mengantongi surat keterangan tera dari instansi terkait maka alat tersebut tidak boleh beroperasi.
“Kalau belum ada surat yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” katanya.
Apabila ditemukan Pertamini yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, pemerintah kabupaten melalui Disperindag harus segera mengambil langkah penertiban.
“Kalau DPRD menemukan persoalan seperti itu, maka dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengawasannya ada pada Disperindag karena mereka yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, tera hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya. (MR-02)









Comment