AMBON,MRNews.com,- Penertiban baliho atau spanduk, salah satunya milik mantan Pangdam XVI/Pattimura Letjen TNI (Purn) Jeffry Rahawarin yang bertebaran di kota Ambon oleh Satpol PP beberapa hari lalu dinilai sudah sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Ambon.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) berpegang pada Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam perda tersebut diatur berbagai hal dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tentram dan tertib serta untuk menciptakan kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib.
“Salah satu hal yang diatur dalam Perda Trantibum adalah mengenai aturan pemasangan Spanduk, Baliho, dan Reklame,” beber Joy kepada awak media di Balaikota Ambon, Rabu (29/6).
Dikatakan, sesuai ketentuan pasal 5 point (d) disebutkan, setiap orang/badan dilarang memasang kain bendera, atau kain bergambar maupun segala bentuk reklame dan sejenisnya di sepanjang jalan umum, jembatan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon pelindung, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas sosial kecuali mendapatkan izin dari Walikota dan instansi berwenang.
“Apabila aturan tersebut dilanggar maka sanksi yang diberikan sesuai pasal 14 adalah sanksi administrasi berupa teguran, denda, hingga penertiban dan atau pembongkaran paksa, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 16,” ujarnya.
Aturan Perda itu kata Joy, sudah jelas, sehingga individu/badan yang menyalahi pasti akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
“Misalnya spanduk yang dipasang pada tiang penerangan jalan, atau batang pohon dengan tali plastik sehingga secara visual mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan,” jelas juru bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu.
Pemkot melalui Satpol PP tentu menurutnya, tidak bertindak tanpa ada alasan, sehingga ketika penindakan dilakukan, sudah pasti ada hal yang ditemui menyalahi aturan.
Oleh sebab itu Pemkot harapkan kerjasama dari masyarakat agar aturan Perda dapat ditaati sepenuhnya demi menjaga kondisi yang tentram dan tertib, serta indah dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Bagi masyarakat yg mengetahui adanya pelanggaran dimaksud dapat disampaikan melalui telpon/SMS/Whatsapp pengaduan Pemkot Ambon di Nomor 08114706999 atau 1708,” kuncinya. (MR-02)











Comment