NAMLEA,MRNews.- Ketua Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum(Sumpah), La Ode Fenty menilai tidak efektif penegak hukum di Pulau Buru baik itu di Kabupaten Buru maupun Kabupaten Buru Selatan(Bursel).
Untuk itu Fenty berharap Kapolda Maluku yang baru bertugas di Provinsi Maluku untuk dapat menginstruksikan kepada jajarannya di Bumi Bupolo untuk menindak tegas pelaku pengedar dan pengguna bahan kimia berbahaya seperti Sianida dan Karbon yang marak diedarkan di Kabupaten Buru.
‘Kedua bahan kimi berbahaya illegal, sudah lama beredar secara bebas di kawasan tambang emas Gunung Botak(Leabumi) , dimana sejak tahun 2012 sampai tahun 2018 oknum- oknum pengedar barang haram ini masih bergerak secara bebas dan kebal hukum untuk menyalurkan/dipasarkan kepada pekerja tambang di kawasan tersebut” ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi telah menyita satu contener barang haram berupa obat keras Sianida dan Karbon dan ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Bahkan Dandim 1506/ Namlea atas laporan masyarakat telah menggrebek dua gudang penyimpanan obat kimia berbahaya berupa 171 Drum kaleng Sianida dan 440 Karbon yang tersimpan di Gudang Saharuddin alias Oleng dan Mas Sukardi di Desa Debowae unit 18 Kecamatan Waealata, Kabupaten Buru.
“Penyitaan barang haram tersebut diserahkan kepada Kapolres Waeapo yang disaksikan Dandim 1506/ Namlea, Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Disperindag dan disaksikan Sekdes Debowae pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu” jelasnya.
Diharapkan dalam penerapan hukum dapat merata sehingga tidak terkesan ada yang kebal hukum dan perlu dipublish agar diketahui masyarakat secara luas. (MK-06).











Comment