
AMBON,MRNews.com,- Pernyataan tim kuasa hukum sdr Meriam yakni John Michael Berhitu, Ibhar Pirasouw, Victor Ratuanik dan Suherman Ura dari kantor pengacara Jhon Michael Berhitu and partner bahwa penyitaan satu unit mobil truk bermuatan kayu sebanyak 7,52 kubik yang dilakukan Polres SBT adalah illegal, dibantah keras Polda Maluku.
Dimana penyitaan kayu yang dilakukan di depan Polsubsektor Bula Barat, Polres Seram Bagian Barat (SBT) Minggu (28/8) malam sudah sesuai prosedur. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokumen yang dibawa, ternyata palsu atau sudah diedit.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat katakan, dari hasil supervisi terkait penanganan kasus itu, sudah sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan khususnya pasal 16 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
Diketahui, kasus dugaan illegal logging itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT menghentikan mobil truck dengan nomor Polisi DE 8577 LU, Minggu (28/8) sekira pukul 23.30 WIT.
Mobil warna hijau yang dikemudikan Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumem berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130 yang diterbitkan 22 Agustus 2022. Dokumen ini masa berlaku dari 22 Agustus sampai 06 September 2022.
Usai menerima dokumen itu, anggota selanjutnya lakukan pengecekan dokumen dengan cara Scanner Barcode. Saat itu terdapat perbedaan pada tanggal penerbitan dan masa berlaku surat dokumen tersebut.
Anggota Polres SBT lalu berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku. Hasilnya, dokumen SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen yang melengkapi kayu yang diangkut tersebut telah diedit dan tidak sesuai aslinya.
Dengan demikian SKSHH tersebut dinyatakan palsu dan kayu yang diangkut adalah ilegal.
Selain itu dari hasil pemeriksaan kepada Ibu Meriyam alias Mama YAM (Istri dari Phang Ki Pet) pemilik kayu tersebut, menerangkan bahwa Dokumen SKSHH Nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut telah diedit anaknya yakni YENI ARDILA yang saat ini bekerja pada Dinas Kehutanan Maluku. Sehingga dokumen tersebut jelas palsu.
“Terkait penyitaan terhadap mobil truck pengangkut dengan nomor Pol DE 8577 LU adalah sah sebagaimana dimaksud didalam penjelasan pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013,” tandas Ohoirat.
Lebih lanjut Roem mengaku, Polda Maluku akan memback up Pores SBT dalam menangani kasus tersebut dan meminta Polres SBT mengungkap kasus itu seterang terangnya termasuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap semua pihak yang terlibat termasuk pemalsu dokumen tersebut.
“Polda Maluku juga menghimbau kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum/pra peradilan bila menganggap penyitaan kayu dan alat angkut (truck) dalam kasus tersebut tidak sesuai,” pinta mantan Kapolres Maluku Tenggara itu. (MR-02)






Comment