AMBON,MRNews.Com.-Michael Aphanath alias Maikel pemuda yang mengkonsumsi Narkotika jenis ganja, di Kantor Telkomsel, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama satu (1) tahun penjara.
Putusan majelis hakim kepada pemuda yang bermukim di Desa Lateri,Kecamatan Baguala,Kota Ambon itu digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Selasa,(6/11) siang.
“Terdakwa Michael Aphanath alias Maikel dinyatakan bersalah menyimpang atau memiliki Narkotika jenis ganja.sehingga dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Kata ketua majelis hakim, Hamzah Kailul dibantu Jeni Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dalam amar putusannya.
Kailul menyatakan,Perbuatan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam berantas Narkotika.sedang yang meringankan,terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai membacakan amar putusannya, tampak terdakwa mengenai busana baju lengan panjang putih dan celana jeans hitam itu menerima putusan majelis.sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku,Inggrit Louhenapessy SH.
“Karena terdakwa dan JPU terima maka,putusan dinyatakan incrah ya,”Tutup Hakim ketua.
Sebelumnya, terdakwa Maikel ini dituntut JPU dengan penjara dua tahun karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja.
JPU dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa diketahui pada 06 April 2018, saat petugas Satres Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,menerima informasi dari informan bahwa terdakwa sementara mengkonsumsi narkoba di seputaran Kantor Telkom Ambon yang berada di kawasan Talake,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dari informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Ambon langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Setelah tiba di TKP,ternyata benar terdakwa sedang berpesta narkoba jenis ganja.disitulah Polisi langsung menggerebek terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa ganja satu paket ukuran sedang dikuasai terdakwa.
Saat digrebek,terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Ambon.setelah diinterogasi di kantor,ternyata terdakwa mengakui perbuatannya.(MR-03).











Comment