by

Pemprov Maluku Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2019

-Maluku-1,061 views

AMBON,MRNews,com.- Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2019 kepada DPRD Maluku dalam rapat paripurna, Rabu (4/9/19) yang diserahkan wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae yang juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Maluku serta pimpinan OPD.

Orno mengatakan jika APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2019 telah memasuki akhir triwulan tiga sehingga program dan kegiatan APBD telah dilaksanakan. Kendati begitu perlu dilakukan sinkronisasi dengan program dan kegiatan sesuai penjabaran visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dijelaskan jika KUPA tahun 2019 merupakan gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi daerah dengan asumsi dasar penyusunan rancangan termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lain yang berkaitan dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah.

“Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dalam upaya peningkatan pembangunan daerah merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Strategi pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah,” ujar Orno.

PPAS Perubahan APBD, mencerminkan prioritas program dan kegiatan serta target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan serta pagu anggaran difinitif menurut urusan pemerintahan OPD yang berdasarkan pengelompokan belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Karena itu penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 mesti dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian makro dan arah kebijakan pada tahun 2019, baik di tingkat nasional maupun daerah yang didasari pada asumsi tentang kondisi yang terjadi pada tahun 2019” ujarnya.

Sehingga Rancangan Perubahan APBD yang akan disusun, dapat dipertanggungjawabkan secara nasional serta mudah disesuaikan terhadap berbagai perkembangan yang akan terjadi terhadap berbagai perkembangan yang akan terjadi sampai berakhirnya Tahun 2019. Berkaitan dengan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 diantaranya sinkronisasi program dan kegiatan sebagai penjabaran visi misi gubernur yang belum terakomodir pada APBD tahun 2019.

Realisasi pendapatan daerah sampai akhir semester I telah mencapai 50,51 persen, namun pada pos PAD dan lain-lain merupakan komponen dari pendapatan daerah, realisasinya masih dibawah 50 persen, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan yang diperkirakan sampai akhir TA 2019 tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian kebijakan Pemda terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2019, menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran atau perubahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Dikatakan, jika pnggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun sebelumnya yang tercermin dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2018 yang harus digunakan dalam Perubahan APBD tahun 2019. Dijelaskan, Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam KUPA dan PPPAS Perubahan APBD TA 2019 turun menjadi 3,17 trilyun dari perkiraan pendapatan APBD Murni Tahun 2019 yang sebesar 3,20 triliun atau terjadi penurunan sebesar 30,26 milyar atau sebesar 0,94 persen.

Untuk Perubahan komponen Pendapatan Daerah terdiri dari, PAD turun menjadi 501,94 milyar pada Kebijakan Umum serta PPAS Perubahan APBD tahun 2019 sehingga lebih rendah dari rencana semula yang ditargetkan mencapai angka 532,80 miliar atau mengalami penurunan sebesar 30,85 miliar atau 5,79 persen. Dana Perimbangan pada KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 diperkirakan tidak mengalami perubahan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam KUA serta PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 naik sebesar 588 juta atau 18,75 persen jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni TA 2019.

Sementara pada bagian belanja direncanakan turun menjadi 3,18 trilyun lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar 3,21 trilyun atau turun 0,82 persen. Diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula yang sebesar 1,62 trilyun menjadi 1,73 trilyun atau naik sebesar 109,33 milyar atau 6,71 persen. “Sedangkan untuk Belanja Langsung direncanakan turun menjadi 1,45 trilyun, lebih rendah dari rencana semula yang sebesar 1,58 trilyun atau turun 8,55 persen,”jelas Wagub.

Pada Kebijakan Pembiayaan Daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 terjadi penurunan pada pos Penerimaan Pembiyaan Daerah yakni, dari 26,70 milyar yang direncanakan pada APBD Murni TA 2019 turun menjadi 16,26 milyar pada KUPA dan PPAS Perubahan 2019.

“Pengeluaran Pembiayaan Daerah juga mengalami penurunan dari prakiraan semula sebesar 14,20 milyar pada APBD Murni tahun anggaran 2019 menjadi nol rupiah pada KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed