by

Pemprov Maluku Kembalikan Masalah Negeri Sameth ke Pemkab Malteng

-Daerah-1,326 views

AMBON,MRNews.com.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, mengembalikan masalah Negeri Sameth ke Pemerintah Kabupaten Tengah (Malteng) terkait dengan masalah Raja Negeri Sameth dimana rekomendasi yang diberikan oleh saniri Negeri Sameth yang merekomendasikan kepala desa, yang kemudian melahirkan keputusan Bupati kepada kepala desa yang bersangkutan.tetapi tidak diterima oleh lain pihak.

sehingga terjadi gugat menggugat ke pengadilan. hal inilah yang menjadi objek permasalahan di negeri Sameth. penggugat juga tidak menerima dengan sikap Bupati Maluku Tengah yang hingga kini belum melakukan eksekusi. padahal PTUN telah melayangkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penggugat meminta kepada gubernur Maluku agar dapat memerintahkan Bupati menjalankan hasil putusan tersebut, tetapi sampai saat ini belum dilakukan oleh Bupati Malteng,” jelas Karo Hukum Setda Maluku, Henry Far-Far kepada wartwan diruang kerjanya (21/03)

Dari gugatan yang dilakukan, memenangkan pihak penggugat dengan nomor putusan PTUN nomor TUNI3/D/2015/PTUN Ambon tanggal 10 November 2015 junto pengadilan tinggi tata usaha negara makasar nomor 12/B/2016/PT.TUN.MKS tanggal 17 Mei 2016. dengan demikian pihak yang menggungat menyampaikan surat kepada Gubernur Maluku nomor W4.PTUN3/209/H.0306/III tertanggal 15 Maret 2017 perihal meminta kepada Gubernur Maluku agar memerintahkan Bupati Maluku Tengah untuk melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Far-Far menyatakan, Gubernur, selaku wakil pemerintahan pusat di daerah telah menyampaikan surat kepada Bupati Kabupaten Maluku Tengah tanggal 10 juli 2017 perihal meminta Bupati agar melaksanakan eksekusi terhadap putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sampai dengan saat ini, pihak penggugat yang merasa dirugikan,merasa belum menerima, lantaran meskipun telah ada sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetapi belum juga dilaksanakan oleh Bupati,” ucapnya.

secara administrasi,tambah far far, Gubernur Maluku saat itu, telah melaksanakan apa yang menjadi bagiannya, sudah tentu kewajiban Bupati Malteng untuk mempertimbangkan surat yang disampaikan tersebut.

Tambahnya, dari sisi putusan tidak ada upaya paksa oleh pengadilan yang dapat memaksakan pejabat untuk melaksanakan putusan tersebut.karena situasinya sudah berubah, ketika proses pengangkatan kepala desa, sekarang kembali kepada pejabat yang mengeluarkan putusan tersebut.

oleh Sebab itu masalah tersebut harus dikembalikan kepada Bupati Maluku Tengah.(MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed