AMBON,MRNews.com,- Kabar telah ditunjukknya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Malteng oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih belum 100 persen diakui kebenarannya.
Sekda Maluku Sadali Ie katakan, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum kantongi secara fisik surat keputuan (SK) Mendagri terkait pengangkatan Pj Bupati Malteng tahun 2023-2024.
“Kalau berita media, iya (Sekda Malteng jadi Pj Bupati-red). Untuk kepastiannya hari ini. Jika SK Mendagri sudah diambil oleh Karo Pemerintahan mewakili Pemerintah Provinsi baru saya bisa pastikan siapa nama dalam SK itu,” tandas Sadali kepada media ini di Ambon, Rabu (6/9).
Menurutnya, Pemda tidak bisa mengeluarkan statemen apalagi yang merupakan sebuah keputusan pemerintah pusat hanya merujuk pada pemberitaan media massa. Sehingga harus betul-betul dipastikan kevalidan informasi agar diketahui publik.
“Pemda dalam memberikan keterangan pers harus kita pastikan dulu, tidak bisa asal. Kalau sebentar (kemarin-red) pa Boy (Karo Pemerintahan) sudah infokan, baru kita umumkan yang benar si A atau B,” jelasnya.
Menyinggung apakah nama Sekda Malteng jadi “jagoan” Gubernur Murad untuk Pj Bupati Malteng sementara Mat Marasabessy sudah “ditendang”, Sadali mengaku Sahubawa bersama dua nama lain memang diusulkan baik oleh DPRD Malteng maupun Gubernur, sementara Marasabessy tidak diusul Gubernur.
“Pa Rakib ini kan diusul juga, Gubernur juga usulkan beliau karena mempertimbangkan dari sisi kapasitas ASN yang akan menjadi Pj Bupati. Semua mekanisme sudah kita tindaklanjuti dengan berbagai persyaratan. Kalau pa Mat Marasabessy memang tidak diusulkan,” urainya.
Diketahui, masa jabatan Mat Marasabessy sebagai Pj Bupati Malteng akan habis pada 12 September mendatang. Apakah dia masih akan lanjut pimpin atau benar Sekda Rakib Sahubawa yang giliran jadi “nahkoda” setahun kedepan di Bumi Pamahanunusa, tunggu dalam waktu dekat. (MR-02)







Comment