AMBON,MRNews.Id.- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Diantaranya efisiensi belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa dan alat tulis kantor.
“Setidaknya ada tiga item yang dilakukan pada efisiensi anggaran yakni mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, belanja barang dan jasa untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 20 persen, dan dana alokasi khusus (DAK) di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Penjabat Walikota Ambon Dominggus N Kaya, di Ambon.
Dikatakan kebijakan efisiensi anggaran tersebut secara tidak langsung berdampak pada pengurangan perjalanan dinas pegawai, kecuali untuk perjalanan dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Perjalanan dinas untuk pertemuan dan rapat sesuai arahan Presiden dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak langsung hadir di tempat kegiatan,” jelasnya.
Efisiensi anggaran khusus untuk tiga item akan dilakukan penyesuaian bersama DPRD, karena tidak bisa dilakukan perubahan sendiri.
Efisiensi anggaran, tidak akan mengubah struktur kegiatan yang telah ditetapkan, karena anggaran hasil efisiensi akan dialokasikan kembali untuk kebutuhan yang lebih mendesak, demi pelayanan publik yang lebih optimal.
“Pemkot Ambon, kedepannya akan mengikuti apa yang merupakan instruksi Presiden karena bersifat perintah, dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) akan ditindaklanjuti, termasuk proyek fisik dari DAK telah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat,” urainya.
Lanjut Kaya, selain tiga item tersebut, efisiensi juga akan dilakukan untuk penggunaan pendingin ruangan (AC) serta lampu dalam rangka efisiensi pembayaran listrik. (**)











Comment