AMBON, MRnews.com.- Pemkot Ambon sementara merintis kerjasama dengan DSA dan PDAM terkait penarikan retribusi sampah rumah tangga senilai Rp.6000 per rumah tangga. yang saat ini sementara digodok melalui Surat keputusan Wali kota Ambon. Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan kota Ambon, Lucia Izaak kepada wartawan di Balai kota Ambon (5/02)
Izaak menjelaskan, dinas ini juga nantinya akan menyediakan loket pada dua instansi tersebut. masyarakat membayar rekening air, bersamaan dengan retribusi sampah rumah tangga.
Izaak mengakui, dari hasil evaluasi yang dilakukan tahun lalu, pihaknya menemui banyak kendala terkait dengan upah pungut yang besarannya bila mencapai target barulah ada kompensasi terhadap itu, dirinya mencontohkan, bila didalam satu desa , ada satu RT yang mencapai target, tetapi ada tiga, atau lima RT yang lain yang perolehannya di bawah target, otomatis di desa itu tidak bisa mendapatkan kompensasi, itu masalahnya.
Pihaknya berupaya agar di tahun 2018 ini dengan model pungutan yang bersamaan dengan pungutan pembayaran rekening air.
“Jadi retribusi sampah rumah tangga itu nantinya akan melekat dengan pembayaran rekening air,” ucapnya.
Menuju itu, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi di masyarakat agar dapat diketahui secara pasti, memang belum dijalankan, tetapi masih dalam tahapan kearah sana, yang pastinya akan tetap berjalan di tahun ini.
Sementara bagi daerah yang belum ada pelayanan PDAM dan DSA, pungutan masih dilakukan melalui RT dan RW dengan karcis yang telah dibagikan kepada masyarakat. termasuk juga kerjasama dengan kelurahan-kelurahan khusus yang belum memiliki layanan PDAM dan DSA. (MR-06)









Comment