by

Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Kost

AMBON, MRNews.Id.- Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengambil langkah tegas dalam menata kehidupan sosial masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap rumah kost.

Ditegaskan pengaturan rumah kost bukan sekadar penyediaan tempat tinggal, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial di kota.Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (31/3/2026).

Menurut Wattimena, tanpa pengawasan yang jelas, rumah kost berpotensi menjadi ruang bebas yang dapat disalahgunakan.

“Kalau tidak diatur, ini bisa membuka peluang bagi hal-hal negatif seperti narkoba, minuman keras, hingga perilaku menyimpang,” ujarnya.

Karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan rumah kost, Pemkot Ambon akan mendorong sistem pengelolaan yang lebih tertib.

Pengaturan tersebut mencakup pendataan penghuni serta kontrol terhadap aktivitas di dalam rumah kost.

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya persoalan sosial di lingkungan kota.

Selain Ranperda rumah kost, Pemkot Ambon juga mengusulkan dua regulasi lain, yakni terkait perlindungan tenaga kerja lokal dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiganya menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Pemkot berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera disahkan, sehingga penataan kota tidak hanya terlihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari tertibnya kehidupan sosial masyarakat.(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed