by

Pemkot Masih Proses Dana Stimulan Korban Kebakaran

AMBOM, MRNews.Id.- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Sosial masih memproses penyaluran dana stimulan sebesar Rp15 juta bagi korban kebakaran yang terjadi di kawasan Benteng, Negeri Urimessing. Proses ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen.

Dinas Sosial Kota Ambon menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana stimulan ini, bersama dengan Pemerintah Kota Ambon.
Korban terdampak berasal dari Negeri Urimessing dan Negeri Amahusu yang turut terlibat karena ada klaim kepemilikan tanah dari kedua negeri tersebut.

Tercatat sebanyak tujuh rumah warga terdampak kebakaran, namun hanya dua di antaranya yang memiliki sertifikat hak milik. Lima lainnya menempati tanah yang masih berstatus sengketa. Untuk itu, Dinas Sosial meminta agar warga yang tidak memiliki sertifikat dapat menyertakan surat izin pinjam pakai dari negeri terkait guna memperjelas status penggunaan tanah.

“Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Benteng, Kota Ambon. Saat ini, proses pengurusan dokumen berlangsung di bulan Juli 2025. Jika semua tahapan berjalan lancar, pencairan dana stimulan diperkirakan akan dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan”, ujar Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele kepada wartawan di Balai Kota Ambon, jumat, (11/07/2025).

Menurut Tahalele, kendala utama yang dihadapi adalah status kepemilikan lahan yang belum jelas. Hal ini menyebabkan SK Penetapan penerima bantuan belum bisa segera ditandatangani oleh Wali Kota. SK tersebut juga harus melalui tahapan koreksi dan telaah oleh bagian hukum sebelum dapat diproses lebih lanjut ke bagian keuangan.

“Jika SK Penetapan sudah ditandatangani oleh Wali Kota Ambon, maka permintaan dana stimulan akan langsung diajukan ke bagian keuangan. Proses ini bisa memakan waktu sekitar dua minggu karena SK perlu diperiksa secara menyeluruh oleh bagian hukum. Jika ada perbaikan, akan kami sesuaikan sebelum kembali diajukan,” jelas Tahalele.

Dikatakan, ada dua barak yang ikut terbakar dalam peristiwa tersebut tidak ditangani oleh Dinas Sosial, melainkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas PUPR, usulan kebutuhan anggaran perbaikannya akan diajukan oleh BPBD melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

Karena itu, Tahalele mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap bahaya kebakaran, terutama akibat arus pendek yang menjadi penyebab insiden di Benteng. “Bencana tidak ada yang menginginkan, tetapi kita harus tetap menjaga keselamatan dan mengantisipasi kemungkinan terburuk,” ujarnya.
Ia juga meminta agar masyarakat bersabar dalam menunggu proses pencairan dana.
(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed