by

Pemkot-Kejari Teken Kerjasama

AMBON,MRNews.Id.- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penandatanganan tindak lanjut kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, di Ambon.

Pj Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengatakan penandatanganan kesepakatan merupakan langkah strategis, memperkuat sinergi antara kedua pihak, dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Menurutnya, dengan melakukan penandatanganan maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antara Pemkot dan kejaksaan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

“Kesepakatan kerjasama merupakan sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat sinergi antara Pemkot dan Kejari Ambon. Kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik,” urainya.

Dikatakan lebih lanjut perlunya sinergi agar membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Ambon.

“Melalui perpanjangan kerja sama diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Ambon dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon Adhryansah menambahkan perpanjangan kerja sama bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum. Kami berharap kerja sama yang diperpanjang ini dapat semakin erat, efektif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan di Kota Ambon,” ujarnya.

Ia menambahkan, fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan.

Beberapa fungsi utama yang dimiliki kejaksaan dalam bidang ini antara lain penegakan hukum melalui peran jaksa pengacara negara, pemberian bantuan hukum baik mitigasi maupun nonlitigasi, serta mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.

“Dengan peran Kejari maka diharapkan kerjasama ini memberikan dampak yang baik” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed