by

Pemkot-Kejari Ambon Teken MoU Tentang PBH

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penandatanganan kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum (PBH), salah satunya itu dari jasa pengacara negara oleh Kejari kepada pemerintah, sekaligus sosialisasi tentang aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta pengawasan dan pertanggungjawaban implementasi dana desa/alokasi dana desa di Lantai II Balaikota Ambon, Rabu (30/1/19).

Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengaku, MoU yang terjadi sebagai momentum selain menegaskan sinergitas kuat antara Kejari dan Pemkot Ambon, tetapi juga ingin membantu pemerintah ketika bermasalah dengan hukum dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, bukan melihat personality dan kelompok, tapi insitusi yang harus dibela guna memastikan pemerintahan tidak terganggu dan aset negara aman. Tak hanya pemerintah, tetapi masyarakat pun dapat menggunakan jasa pengacara negara.

Untuk maksud itulah kata Santoso, Kejari dalam PBH nanti telah siapkan 13 orang jasa pengacara negara (JPN) yang sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelayanan bantuan hukum. Dimana fungsi pengacara negara salah satunya adalah mengembalikan aset-aset negara, karena pelayanan dan bantuan hukum yang diberi sampai pengadilan terakhir. JPN bertindak profesional dan siap berkompetisi dengan pengacara swasta, tidak mengenal lawyer fee, tidak dapat menolak SKK walau JPN telah mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan menang dan JPN tidak mewakili perorangan.

“Kecuali pidana umum, yang jasa pengacara negara tidak bisa berikan. MoU itu artinya kita siap memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada pemerintah dan masyarakat sampai pengadilan tingkat akhir. Termasuk jasa pengacara negara juga dapat membuat pertimbangan hukum. Bahkan Kejari pun telah membentuk tim pengawal pembangunan. Artinya, kita siap dan terjadwal melakukan pendampingan serta mengawal jalannya pembangunan,” akunya.

Menanggapi MoU dengan Kejari, Walikota Ambon Richard Louhenapessy menyambut baik dan merasa ini penting karena menyangkut sinergitas pemerintah dan kejaksaan negeri. Dimana dapat membantu Pemkot mengakses secara baik aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab, masalah aset menjadi sesuatu yang sering muncul di manapun. Termasuk pula sosialisasi oleh Kepala Kejari yang sangat bermanfaat dan jadi informasi bagi semua OPD.

“Kita sambut baik MoU ini. Manfaatnya besar. Harapannya Kejari komitmen membantu memberi bantuan, pelayanan dan pendampingan hukum. Guna memastikan aset negara tetap aman dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Juga bantuan hukum bagi warga jika dibutuhkan, karena JPN gratis dan profesional serta bebas nilai. Sejalan dengan itu sosialisasi soal aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta pengawasan dan pertanggungjawaban implementasi dana desa (DD)/alokasi dana desa (ADD) dirasa bermanfaat bagi pimpinan OPD agar fokus dan berjalan sesuai arah sebenarnya,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed