AMBON,MRNews.Id.- Sebanyak 60 pasangan mengikuti kegiatan “Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon” yang dilaksanakan di Gedung Asari Al- Fatah, Senin (24/8/26).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama (PA) Klas I A Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon ini, dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa.
Hari ini Pemkot bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama melalui komitmen bersama kita menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui kegiatan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan,” ungkap Edwin saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota.
Disampaikan, sampai saat ini masih banyak keluarga khususnya beragama Islam belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah dan diakui negara lantaran melakukan pernikahan dibawah tangan atau tidak terdaftar. Sehingga untuk mendapatkan status hukum perkawinan berupa Akta Pernikahan dan Perubahan Status Hukum Kependudukan, perlu dilakukan pengesahan Pernikahan atau Isbat Nikah oleh PA sebagai Mahkamah Syariah.
Diakuinya, pelayanan terpadu status hukum ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama dan terkoordinir antara PA Klas 1 A, yang bertugas untuk melaksankan sidang luar Gedung dan isbat nikah, Kemenag Ambon melalui Kantor Urusan Agama mencatat dan menerbitkan akta nikah, dan Pemkot melalui Disdukcapil menerbitkan administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya menyelesaikan persolan status hukum dan kependudukan yang dialamai oleh pasangaan suami dan istri, tanpa dipungut biaya,” tandasnya
Diharapkan kegiatan ini, akan terus berlangsung dengan menginventarisir adanya persoalan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan di tengah masyarakat, sebagaimana yang dilakukan bagi 60 pasangan di hari ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassanusi,menyatakan langkah yang dilakukan ini tentunya akan mengedukasi masyarakat untuk melakukan pernikahan yang tecatat melalui kantor urusan Agama di kecamatan masing-masing.
“Mudah-mudahan hari ini di Isbatkan 60 pasangan, Impian kami angka ini akan berkurang ditahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (**)








Comment