AMBON,MRNews.Id.- Memasuki tahapan pemilihan kepala daerah terutama pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon dan Gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2024-2029 yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang maka Bawaslu Kota Ambon meminta pemerintah Kota Ambon agar membantu KPU dengan menetapkan titik lokasi pemasangan atribut Alat Peraga Kampanye (APK).
Pentingnya titik lokasi pemasangan APK menurut Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth J Talabessy SE, M.Si, agar tidak berbahaya bagi masyarakat . Karena itu dengan menentukan titik maka tentunya pemerintah kota Ambon telah memperhitungkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
” Pemasangan APK ini perlu diseragamkan terutama pada titik lokasi dan jenis APK sehingga tidak berbahaya bagi masyarakat ” ujar Talabessy saat melakukan audance dengan pemerintah kota Ambon,Selasa (10/9).
Dirinya juga berharap agar dukungan dari Satpol PP Pemkot Ambon, agar melakukan penertiban jika pemasangan APK pada titik lokasi yang dilarang .
Menanggapi harapan Bawaslu Kota Ambon, Pj Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan akan bersama-sama dengan KPU Kota Ambon untuk berkoordinasi dan melihat titik-titik lokasi mana yang akan tetapkan sebagai tempat pemasangan APK.
Sekaligus akan melakukan penertiban bagi pemasangan APK ditempat yang dilarang dan akan dilakukan oleh Satpol PP.
” Pemerintah kota Ambon, menunggu KPU untuk kita bersama berkomunikasi dan melihat titik lokasi yang nanti di tentukan oleh pemerintah kota, untuk pemasangan APK. Kemudian Satpol PP akan bekerjasama dengan Bawaslu terkait penertiban APK pada saat pemasangan tidak pada tempatnya yang di peruntukan atau yang di larang ” tutup Kaya. (MR-01)











Comment