by

Pemkot Ambon Telah Keluarkan 62 Ijin Tempat Jualan “Minol”

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sejauh ini by sistem telah mengeluarkan 62 ijin tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) kepada pihak swasta dan pelaku usaha lainnya di Kota Ambon, baik golongan A,B maupun C.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Louhenapessy katakan, ijin tempat jualan Minol itu memang prosesnya di online sistem pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi juga berhubungan dengan OPD teknis yakni Disperindag.

“Jadi belum bisa selesai kalau rekomendasi teknisnya belum turun ke DPMPTSP. Yang agak ribet itu karena memang sistemnya masuk di OSS RBA, yang akan langsung berhubungan dengan masing-masing Kementerian,” tandasnya.

Namun memang diakui, terkadang ada gangguan teknis jaringan. Tapi intinya proses manual tetap jalan secara administratif. Meski sebenarnya password tiap OPD teknis sudah kantongi dan kewenangan khusus tetap dimiliki Kementerian.

“Jadi kalau misalnya OPD teknis atau level Kementerian itu belum, yah sudah. Cuma di OSS itu kalau kita lama dan lewati batas waktu maka dia akan ternotifikasi sendiri,” jelasnya usai rapat koordinasi bersama Komisi II DPRD Kota Ambon dan instansi terkait di DPRD, Jum’at (5/8/22).

Dikatakan, sesuai fakta memang yang paling ribet dalam proses perijinan adalah Minol karena harus masuk di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Beda jika hanya sekedar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang prosesnya bisa cepat.

“Namanya ijin tempat jualan Minol kelas apapun A,B atau C yah semua prosesnya di sistem dan kalau masuk di OSS RBA, panjang dan berbelit-belit. Kalau sekedar NIB, no problem,” urai Louhenapessy.

Disinggung soal berapa lama ijin bisa dikeluarkan DPMPTSP jika tak ada masalah, dirinya mengaku tiap kelas beda-beda, apalagi kalau gudang. Mesti ada keterlibatan ATR/BPN, Dinas PUPR, Disperindag dan sebagainya.

“Tergantung lah. Kalau dia punya jangka waktu sudah ada di sistim, cuma tergantung karena ini kan bukan urusan kita sendiri. Ada berbagai macam SKPD terlibat. Kita cuma menyesuaikan. Mereka kan sudah peroleh password masing-masing,” tandasnya.

Memang tambahnya, kalau syarat administrasi tidak lengkap oleh pihak yang ajukan ijin, pihaknya tidak bisa selesaikan untuk ijin tempat penjualan Minol.

“Ada juga yang belum ada ijin atau masih berproses tapi sudah menjual Minol, yah jelas akan bermasalah,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed